Bandar Lampung ( Journalmedia.id ) – Pemerintah Kota Bandar Lampung bersama DPRD menyetujui Enam raperda usul inisiatif dewan,. Enam raperda tersebut untuk mendukung pembangunan berkelanjutan dan bermanfaat bagi perusahaan maupun masyarakat Bandar Lampung.
Enam raperda yang disetujui dalam rapat paripurna DPRD Bandar Lampung Selasa ( 7/2/2023 ) yakni Raperda tentang penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, Raperda tentang Penataan dan Pengembangan Ekonomi Kreatif dan Raperda tentang Pengelolaan Sampah, Raperda tentang Penanggulangan Bencana, Raperda tentang Saluran Jaringan Utilitas Terpadu dan Raperda tentang tanggung jawab Sosial serta Kemitraan dan Lingkungan Hidup Perusahaan.
Walikota Eva Dwiana menyatakan Enam Raperda tersebut untuk mewujudkan pembangunan berkelanjutan dan bermanfaat bagi perusahaan maupun masyarakat.
“Semakin meningkatnya pembangunan wilayah di Kota Bandar Lampung, sehingga perlu Raperda tentang saluran jaringan utilitas terpadu untuk kenyamanan masyarakat bersama,” ujarnya.
Menurut Eva Dwiana, Raperda tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan dapat digunakan sebagai dasar pembangunan daerah.
“Kemudian Raperda tentang penataan dan pengembangan ekonomi kreatif ini digunakan untuk wadah mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Meningkatnya jumlah penduduk dan gaya hidup menyebabkan meningkatnya sampah, sehingga perlu adanya Perda pengelolaan sampah di Kota Bandar Lampung,” jelasnya.
Lebih lanjut, Eva Dwiana mengungkapkan bahwa, Raperda tentang penanggulangan bencana bertujuan untuk melindungi masyarakat dari ancaman bencana
“Karena secara geografis Kota Bandar Lampung masuk dalam daerah rawan bencana, sehingga perlu Raperda tersebut. Semoga Raperda ini bisa menjadi payung hukum yang dapat mengatur kehidupan masyarakat dan mewujudkan pembangunan di Kota Bandar Lampung,” pungkasnya.
Walikota berharap Enam Raperda segera diajukan ke Gubernur untuk mendapat pengesahan dan selanjutnya menjadi payung hukum yang mengatur kehidupan masyarakat dan pembangunan. (*)