Bandar Lampung ( Journalmedia.id ) – Belum ada Panti Rehabilitasi yang dikelola Pemerintah, Orang Dengan Gangguan Kejiwaan (ODGJ) di Bandar lampung belum bisa direhabilitasi oleh Dinas Sosial.
Sejak awal Januari hingga Maret 2023 Dinas Sosial Kota Bandar Lampung telah merehabilitasi delapan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) yang dirazia Satpol PP atau hasil penyerahan warga.
Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial Bandar lampung Sriwati menyatakan dari delapan ODGJ, lima di antaranya telah ditempatkan di Panti Sosial Srikandi yang berlokasi di Lampung tengah, dua ODGJ diambil dan diantar pihak keluarga, satu di antaranya masih berada di rumah singgah harapan baru Bandar lampung.
“Kami sudah menerima delapan ODGJ, dimana lima di antaranya ditempatkan di Panti Sosial Srikandi di Lampung Tengah, dan Sementara 3 orang kita tempatkan di rumah singgah Harapan Baru Bandar Lampung. Tapi kemarin 2 orang ini ada keluarganya yang mengenali, sehingga sekarang sudah bersama keluarganya,” kata Sriwati, Senin (6/3/2023).
Dalam menerima ODGJ untuk ditangani di panti sosial, Dinas sosial setempat tidak melakukan secara sembarangan,namun dilihat dahulu apakah ODGJ tersebut masih memiliki keluarga atau tidak.
“Memang tidak semua yang dibawa ke Dinsos akan langsung dilarikan ke panti sosial. Kalau ODGJ terlihat rapi kami cari tahu dahulu apakah ada keluarganya atau tidak, kemudian baru kami tempatkan ke panti sosial yang telah bekerjasama dengan Dinsos,” ujarnya.
Dinas sosial masih kesulitan merehabilitasi ODGJ yang tersebar di Bandar lampung karena belum memiliki Panti rehabilitasi dan Rumah Sakit Jiwa yang dikelola oleh Pemerintah Kota.
“Kendala kami dalam menangani ODGJ memang ada di fasilitas,” katanya.
Saat ini Dinas sosial bekerjasama dengan panti sosial srikandi di lampung tengah dan mengandalkan rumah singgah untuk menempatkan ODGJ. (*)
