Pemkot Larang Tempat Hiburan Malam Beroperasi Selama Ramadhan

Bandar Lampung ( Journalmedia.id ) – Pemerintah Kota Bandar lampung melarang tempat hiburan malam diskotik hingga panti kebugaran beroperasi selama ramadan. Pemkot akan mencabut izin usaha jika melanggar ketentuan tersebut.

Larangan tempat hiburan malam beroperasi di bulan ramadan tertuang dalam Surat Edaran Walikota yang ditandatangani 20 Maret 2023.Selama bulan ramadhan, Pemkot Bandar Lampung tidak mengizinkan tempat hiburan beroperasi. Pemkot meminta pengelola diskotik, Pab, Bar, Karaoke, Panti pijat dan Tempat kebugaran menutup usaha selama bulan ramadan.

“Tempat hiburan malam, pub, tempat karaoke, biliar, diskotik, panti pijat selama bulan Ramadhan tutup total,” kata Wali Kota Bandar lampung Eva Dwiana saat dimintai keterangan, Senin (20/3/2023).

Sementara, Pemilik usaha rumah makan, restoran dan kafe diperbolehkan beroperasi siang hari namun tidak dilakukan secara terbuka, Hal ini untuk menghormati masyarakat yang sedang menjalankan ibadah puasa.

“Ya, rumah makan tetap boleh buka, tapi harus pasang tirai di siang hari untuk menghormati orang yang sedang berpuasa di bulan Ramadhan,” kata Eva.

Sementara, Kasatpol PP Kota Bandar lampung Ahmad Nurizki mengatakan, dalam rangka

untuk memantau pelaksanaan Surat Edaran Walikota, Sat Pol PP Bandar lampung membentuk tim untuk melakukan tugas di lapangan.

“Kami lagi menunggu surat edaran karena pengampunya ada di dinas pariwisata. Jadi ada beberapa item yang memang tidak diperbolehkan untuk buka,” katanya. 

Selain itu pihaknya berkeliling untuk monitoring dalam pembuatan surat edaran (SE) ihwal kegiatan Ramadan. 

“Sanksinya bisa sampai kalau draftnya bisa sampai tutup usaha,” kata dia. 


Selain mengeluarkan Surat Edaran penutupan tempat usaha hiburan malam selama bulan Ramadan, Pemkot Bandar lampung melalui dinas pendidikan mengimbau pelaksanaan kegiatan belajar mengajar selama ramadan  disisi dengan kegiatan keagamaan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *