Malam Ramadhan, Pemkot Sidak Tempat Hiburan Malam

BANDAR LAMPUNG781 Dilihat

Bandar Lampung ( Journalmedia.id ) – Malam Ramadhan Pemerintah kota Bandar lampung pantau tempat hiburan malam. Sidak tersebut menindaklanjuti  Surat Edaran Walikota yang melarang tempat hiburan beropersi selama bulan ramadhan.

Tim satgas penegakan Surat Edaran Walikota merupakan gabungan Sat Pol PP, Dinas Pariwisata, Dinas Perdagangan, Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) dan Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) tersebut sidak di 12 lokasi tempat hiburan malam di Bandar lampung, Rabu Malam (22/3/2023).

Sidak yang dipipimpin langsung Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan kota Bandar lampung ini memantau tempat hiburan malam yang berlokasi di sepanjang jalan yos sudarso, Kecamatan Bumiwaras dan Panjang.

“Malam ini kami menindaklanjuti SE Wali Kota Bandarlampung, tentang penutupan tempat hiburan malam selama bulan Puasa,” kata Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Kota Bandarlampung Tole Dailami.

Dari 12 lokasi tempat karoke dan bar, petugas tidak menemukan tempat hiburan yang beroperasi. Petugas hanya mendapati sejumlah pegawai berjaga-jaga. Di lokasi lain tempat hiburan malam tutup tanpa penjagaan.

“Kami melakukan monitoring terhadap 12 lokasi tempat hiburan yang tersebar di kota, pada malam awal jelang Ramadhan,” Ujar Tole Dailami.


Dia mengatakan bahwa hasil pemantauan ataupun inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan, tempat hiburan yang didatangi oleh tim Pemkot Bandar lampung, semuanya telah menutup kegiatannya.

“Tentu kami mengapresiasi para pengusaha tempat hiburan malam di kota ini karena telah menjalankan SE sebagaimana mestinya,” Jelasnya.


Sidak akan dilakukan selama ramadhan untuk memastikan pengusaha tempat hiburan malam mematuhi edaran walikota.

“Kegiatan kami, akan berlanjut selama ramadhan dan waktunya ngacak. Kalau didapati ada buka kami akan peringati dan melihat kesalahannya apa, semua akan dicek,” ujarnya

Surat Edaran Walikota Bandar lampung Nomor 800/519/III.2023 perihal menghormati bulan suci ramadan mewajibkan seluruh tempat hiburan malam seperti Karaoke,Bar, Pab, Panti pijat dan sejenisnya tutup selama bulan puasa ramadan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *