Resto Dan Kafe Langgar Kebijakan Walikota

BANDAR LAMPUNG686 Dilihat

Bandar Lampung ( Journalmedia.id ) – Selama ramadhan Pemerintah kota Bandar lampung melarang tempat hiburan hingga panti kebugaran membuka usaha. Kebijakan ini untuk memperkuat toleransi beragama. Selama ramadhan, Satgas penertiban kota Bandar lampung pantau penerapan kebijakan pemerintah kota. Satgas mendapati sejumlah kafe dan resto melanggar bahkan ada yang menjual minuman keras.

Kasat Pol PP Bandar lampung Ahmad Nurizki menyampaikan Selama ramadhan satgas berikan peringatan kepada kafe dan resto yang masih beroperasi melebihi pukul 22.00 Wib.

“Kejadian kemarin yang kafe Vexa memang mereka tidak ada aktivitas di situ waktu kita datangi pukul 23:00 WIB. Tapi mereka kucing-kucingan buka, akhirnya jam 1 atau jam 2 itu ada sidak lagi dari Polda,” ujar Rizki, saat ditemui di Kantor Pemkot, Senin (3/4/2023).

Rizki mengaku, pengawasan selama ramadhan bukan hanya dari Pemkot saja, namun juga ada dari Polda, Polres dan lainnya.

“Makanya kejadian itu tadi beroperasi kucing-kucingan ini juga jadi pelajaran bagi kafe dan resto lainnya, terutama selama Ramadhan ini,” tegas Rizki.

Satgas juga mengingatkan pelaku usaha yang nekat buka usaha diluar ketentuan dan memperjualbelikan minuman keras selama ramadhan akan mendapat sanksi pencabutan izin usaha. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *