Walikota Larang ASN Mudik Pakai Randis

Bandar Lampung ( Journlmedia.id ) – Walikota Bandar lampung Eva Dwiana melarang Aparatur Sipil Negara (ASN ) menggunakan Kendaraan Dinas ( Randis ) untuk kepentngan pribadi atau Mudik Lebaran.

Menurut Eva peraturan sudah jelas, fasilitas dinas tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi termasuk untuk urusan mudik.

“Peraturan jelas, fasilitas dinas tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi termasuk mudik menggunakan randis,” tegas Bunda Eva, sapaan akrab Eva Dwiana, Selasa (11/4/2023).

Walikota juga mengingatkan meminta ASN dan Pegawai BUMD mematuhi Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) Nomor 6 tahun 2023 tentang pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi terkait hari raya.

“KPK sudah mengeluarkan surat edaran mengenai pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi terkait hari raya, Bunda juga telah membuat surat edaran sebagai turunannya dan telah di sosialisasikan,” tutup  Eva Dwiana.

Pemerintah melalui SKB 3 menteri telah menetapkan cuti bersama Idul fitri pada tanggal 21,  24,25 dan 26 april, Kemudian pada akhir Maret Pemerintah memajukan jadwal cuti bersama Idul fitri menjadi 19 sampai 25 april. (*)