Bandar Lampung ( Journalmedia.id ) – Walikota Bandar Lampung Eva Dwiana secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) kenaikan pangkat kepada 339 Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas di lingkungan Pemerintah Kota Bandar Lampung. Acara ini berlangsung di Aula Gedung Semergou Selasa (19/9/2023).
Kenaikan pangkat ini berlaku mulai tanggal 1 Oktober 2023, mencakup berbagai golongan, yaitu golongan IV sebanyak 93 PNS, golongan III sebanyak 233 PNS, PNS golongan II sebanyak 12 orang, dan satu PNS golongan I.
“Kenaikan pangkat bagi 339 PNS ini merupakan bagian dari dinamika organisasi pemerintahan, pengembangan karier, dan upaya peningkatan kinerja PNS.” Jelas Eva Dwiana.
Eva menekankan bahwa kenaikan pangkat ini seharusnya menjadi motivasi bagi PNS untuk lebih berdedikasi dalam pengabdian mereka kepada masyarakat.
Lebih lanjut, Eva mengatakan bahwa kenaikan pangkat adalah bentuk penghargaan yang diberikan oleh pimpinan atas prestasi kerja dan pengabdian yang telah diberikan oleh PNS Pemkot Bandar Lampung.
Eva Dwiana berharap bahwa kenaikan pangkat ini akan mendorong PNS untuk menjadi lebih produktif dan mencapai karya, kinerja, serta prestasi yang lebih baik lagi demi kepentingan pemerintah dan masyarakat.
“Oleh karena itu, kenaikan pangkat harus dijadikan motivasi untuk semakin produktif menghasilkan karya, kinerja dan prestasi yang lebih baik lagi bagi kepentingan pemerintah dan masyarakat,” pungkasnya.(*)