108 PNS Kota Bandar Lampung Terima SK Pensiun dan Bantuan Purna Bakti

BANDAR LAMPUNG443 Dilihat

Bandar Lampung ( Journalmedia.id ) – 108 Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kota Bandar Lampung menerima Surat Keputusan (SK) Pemberhentian Pensiun dengan TMT 01 Agustus, 01 September, dan 01 Oktober 2024.

Pelepasan dan pemberian bantuan purna bakti ini digelar di Gedung Semergou Rabu (7/8/2024).

Pemerintah Kota Bandar Lampung memberikan SK Pemberhentian kepada PNS yang telah memasuki batas usia pensiun, sekaligus memberikan bantuan purna bakti dari Korpri kepada mereka yang telah mengabdi di lingkungan Pemerintah Kota Bandar Lampung.

Walikota Bandar Lampung, Eva Dwiana, menyampaikan rasa terima kasihnya kepada para PNS yang menerima SK tersebut. Ia sangat mengapresiasi jasa dan pengabdian mereka selama ini.

Selain itu, Eva Dwiana mengungkapkan bahwa pihaknya berencana merekrut sebanyak 13 ribu tenaga kerja, dengan harapan dapat mengisi kebutuhan hingga 16 ribu guru.

Eva juga berharap agar Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) memberikan restu untuk melakukan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). SK Pensiun tersebut diberikan kepada 108 PNS, dengan rincian 61 orang tenaga fungsional guru, 7 orang tenaga fungsional kesehatan, dan 40 orang tenaga struktural pelaksana.(*)