Walikota Serahkan 84 SK Pemberhentian ASN Memasuki Batas Usia  Pensiun

BANDAR LAMPUNG413 Dilihat

Bandar Lampung ( Journalmedia.id ) – Sebanyak 84 Pegawai negeri Sipil Pemkot bandar lampung Memasuki Batas Usia  Pensiun TMT November, Desember tahun 2024 dan Januari Tahun 2025.

Walikota Bandar lampung Eva Dwiana menyerahkan langsung Surat keputusan pemberhentian ASN yang memasuki masa pensiun, diaula Gedung Semergou Pemkot Setempat, Selasa (3/12/2024).

Dalam sambutannya, WalikotabEva Dwiana menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih yang mendalam kepada para PNS yang telah memberikan pengabdian terbaik mereka selama bertugas.

“Saya mengucapkan selamat kepada para pensiunan atas dukungan tenaga, pikiran, waktu, kesetian, dan tanggung jawab dalam menyelesaikan tugas selaku ASN dengan baik,” ujar Eva Dwiana.

Menurut Walikota Bandar lampung itu, tidak semua pegawai sampai di titik ini.

“Pengabdian Bapak-Ibu sebagai pegawai negeri sipil yang memasuki batas usia pensiun patut disyukuri sebagai karunia serta rahmat dari Allah Swt,” ujarnya.

Menurutnya, walaupun sudah bukan ASN lagi tetap memiliki ikatan emosional yang kuat dengan pemerintah Kota Bandarlampung. Karya dan sumbangsih masih diperlukan untuk kemajuan Kota Tapis Berseri.

Pemkot Bandar lampung juga memberikan bantuan kepada anggota korpri yang memasuki purnabakti. Bantuan itu diharapkan sebagai tanda rasa hormat dan kecintaan dari anggota Korpri yang masih aktif.

“Memasuki masa pensiun bukan berarti berhenti berkarya, masih banyak peran dan aktivitas yang dapat dilakukan,serta bermanfaat bagi masyarakat dan lingkungkan,” ujar Eva Dwiana.

Walikota berharap para ASN yang masih aktif dapat menjadikan mereka yang telah sampai pada titik pengabdiannya dengan selamat dan damai dapat meneladani para seniornya.

84 Orang PNS yang pension terdiri dari Fungsional guru Sebanyak 55 Orang, Fungsional Kesehatan 7 orang dan tenaga pelaksana 22 Orang.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *