Lampung Selatan (Journalmedia.id) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan turut serta dalam penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah (OP4D) antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK), dan Pemerintah Daerah (Pemda) Tahap VI Tahun 2025.
Penandatanganan tersebut dilaksanakan di Aula Nagara Dana Rakca, Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, secara langsung dan serentak diikuti oleh 129 pemerintah daerah lainnya secara virtual melalui Zoom Meeting.
Pemkab Lampung Selatan diwakili oleh Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten, Intji Indriati, yang menandatangani PKS OP4D dari ruang rapat Sekda setempat pada Rabu, 12 Maret 2025.
Turut hadir mendampingi Pj Sekda Kabupaten Lampung Selatan, Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Natar, Dewi Imelda Sari, Kepala KP2KP Kalianda, Didik Suharno, serta sejumlah kepala perangkat daerah terkait di lingkungan Pemkab Lampung Selatan.
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan, Luky Alfirman, menjelaskan bahwa PKS OP4D ini diharapkan memberikan dua manfaat utama bagi pemerintah daerah.
“Pertama, akses terhadap data atau informasi pajak pusat dari Ditjen Pajak untuk meningkatkan potensi dan ekstensifikasi terkait pajak daerah,” kata Luky Alfirman.
“Yang kedua, dukungan peningkatan kapasitas aparatur penguat pajak daerah melalui pendampingan teknis, analisis data, pengawasan, sosialisasi perpajakan, hingga pemeriksaan dan penagihan pajak daerah,” tambahnya.
Penandatanganan kerja sama ini diikuti oleh 129 pemerintah daerah yang terdiri dari 10 provinsi, 105 kabupaten, 14 kota, serta 15 Kanwil DJP sebagai mitra Pemda.
Melalui kerja sama ini, DJP berharap dapat menerima sumber data penting untuk pengawasan kepatuhan pajak dari pemerintah daerah.(*)