Bandar Lampung (Journalmedia.id) – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung memastikan akan membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Tunjangan Kinerja (Tukin) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Senin, 17 Maret 2025. Hal ini disampaikan langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Bandar Lampung, Iwan Gunawan diruang Rapat Walikota, Jum’at ( 14/3/2025).
“Alhamdulillah, pada tahun ini gaji ke-14 untuk THR akan dibayarkan pada Senin mendatang. Pemerintah Kota Bandar Lampung, atas perintah Ibu Wali Kota, akan mengeluarkan THR, gaji ke-14, dan tunjangan kinerja selama satu bulan penuh,” ujar Iwan Gunawan.
Iwan menjelaskan bahwa kondisi perekonomian dan keuangan Pemkot Bandar Lampung saat ini dalam keadaan baik, sehingga dapat memenuhi kewajiban ini tepat waktu. Bahkan, pembayaran dilakukan lebih cepat dari ketentuan yang diinstruksikan oleh Presiden, yakni maksimal satu minggu sebelum Hari Raya Idulfitri.
“Kita bersyukur ini menandakan bahwa perekonomian dan keuangan Pemkot Bandar Lampung dalam kondisi baik. Sehingga kita bisa membayar tepat waktu dan bahkan melebihi dari apa yang telah diinstruksikan oleh Bapak Presiden,” tambahnya.
Iwan juga menegaskan bahwa THR dan tunjangan yang diberikan tahun ini mencapai 100 persen. Selain itu, ia mengingatkan bahwa di sektor swasta, Dinas Tenaga Kerja memiliki mekanisme pengaduan bagi pekerja yang tidak menerima THR dari perusahaan tempat mereka bekerja.
“Di Dinas Tenaga Kerja ada mekanisme apabila perusahaan tidak melaksanakan kewajibannya. Para pekerja bisa membuat pengaduan di posko Dinas Tenaga Kerja, yang nantinya akan kami tindak lanjuti,” jelasnya.
Jika ada laporan terkait pelanggaran pembayaran THR, Pemkot akan segera memanggil pihak terkait guna menyelesaikan permasalahan tersebut.(*)