Pemkot Bandar Lampung Gencarkan Penagihan Pajak untuk Tingkatkan PAD

BANDAR LAMPUNG215 Dilihat

Bandar Lampung (Journalmedia.id) – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung terus mengintensifkan strategi penagihan pajak daerah guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara berkelanjutan.

Hal itu disampaikan Walikota Bandar Lampung, Eva Dwiana, dalam kegiatan Sosialisasi Penagihan Pajak Daerah Tahun 2025yang digelar pada Rabu (21/5/2025).

“Sampai saat ini, Badan Pendapatan Daerah terus melakukan berbagai upaya untuk memastikan pajak dibayarkan tepat waktu,” tegas Eva.

Menurutnya, sejumlah langkah konkret telah ditempuh, seperti sosialisasi langsung kepada wajib pajak, penerbitan Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD) setiap bulan, serta pengiriman Nota Tagihan Pajak Daerah (NTPKD) untuk opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Penagihan pajak, lanjut Eva, dilakukan berdasarkan regulasi terbaru, yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

“Jenis pajak yang menjadi kewenangan Pemkot meliputi PBB-P2, BPHTB, Pajak Reklame, serta PBJT jasa makanan dan minuman,” jelasnya.

Dalam kesempatan itu, Eva juga mengapresiasi dukungan Bank Lampung dalam mempermudah sistem pembayaran pajak. Ia pun menekankan pentingnya peran aparatur sipil negara (ASN) sebagai panutan dalam ketaatan pajak.

“ASN harus menjadi teladan. Jangan hanya menyosialisasikan, tapi juga memberi contoh nyata dengan membayar pajak tepat waktu,” katanya.

Wali kota perempuan pertama di Bandar Lampung ini juga mengimbau para pelaku usaha untuk jujur dalam menyampaikan laporan penerimaan pajak serta memanfaatkan teknologi tapping box guna meningkatkan transparansi transaksi.

“Kami harap tapping box dapat menjadi alat perekam sekaligus mendongkrak PAD Kota Bandar Lampung secara signifikan,” tandasnya.(*)