Kabar Baik! PBB di Bawah Rp150 Ribu di Bandar Lampung Gratis pada 2025

Bandar Lampung (Journalmedia.id) – Kabar gembira bagi warga Bandar Lampung! Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung resmi menggratiskan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2025 bagi wajib pajak dengan tagihan di bawah Rp150 ribu.

Kebijakan ini merupakan instruksi langsung dari Walikota Bandar Lampung, Eva Dwiana, sebagai bentuk keringanan sekaligus dorongan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bandar Lampung, Desti Mega Putri, menjelaskan bahwa selain pembebasan PBB, Pemkot juga memberikan program diskon untuk nominal tertentu.

“Tagihan PBB di bawah Rp150 ribu digratiskan. Untuk tagihan Rp151 ribu hingga Rp300 ribu diberikan diskon 50 persen, sementara Rp301 ribu hingga Rp500 ribu mendapat potongan 30 persen. Kebijakan ini berlaku untuk satu Nilai Objek Pajak (NOP),” jelas Desti pada Jumat (15/8/2025).

Ia menambahkan, program ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus mempercepat realisasi pembangunan daerah.

“Kami mengimbau warga segera membayar PBB sebelum batas akhir pada 31 Agustus 2025. Jangan menunggu hingga jatuh tempo,” tegasnya.

Bagi warga yang ingin melakukan pembetulan data, mengajukan keberatan, atau meminta salinan SPPT PBB, Pemkot telah menyediakan layanan langsung di loket Mal Pelayanan Publik.

“Silakan datang, petugas kami siap membantu,” tambah Desti.

Dengan adanya program keringanan ini, Pemkot Bandar Lampung berharap beban warga semakin ringan dan pembangunan kota dapat berjalan lebih optimal.(*)