Kabar Baik! Warga Bandar Lampung Bebas Denda dan Dapat Diskon PBB di 2025

BANDAR LAMPUNG123 Dilihat

Bandar Lampung (Journalmedia.id) – Kabar menggembirakan datang bagi masyarakat Kota Bandar Lampung. Walikota Eva Dwiana resmi menetapkan kebijakan pembebasan denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk tahun 2025. Tak hanya itu, warga juga akan mendapatkan berbagai keringanan pembayaran PBB berdasarkan nominal tagihan.

Dalam kebijakan tersebut, masyarakat mendapat manfaat sebagai berikut :

Gratis 100% untuk tagihan PBB di bawah Rp150 ribu

Diskon 50% untuk tagihan antara Rp150–300 ribu

Diskon khusus 30% untuk tagihan Rp300–500 ribu

“Kami mengimbau seluruh warga Bandar lampung untuk segera melunasi kewajiban PBB-nya. Manfaatkan keringanan yang telah diberikan oleh Ibu Wali Kota,” ujar Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Banda rlampung, Desti Mega Putri, Kamis (4/9/2025).

Desti menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan sosialisasi menyeluruh. Para petugas di seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) dan Mal Pelayanan Publik (MPP) telah mendapatkan arahan dan siap melayani masyarakat sesuai kebijakan baru ini.

“Insya Allah seluruh petugas, baik di UPT maupun MPP, sudah memahami dan siap menjalankan program keringanan PBB ini,” ujarnya.

Selain keringanan, Pemkot juga menghadirkan kemudahan dalam sistem pembayaran. Warga kini bisa membayar PBB melalui berbagai kanal, antara lain :

Bank Lampung (termasuk teller, Kilau Bank Lampung, dan QRIS)

Gerai retail modern seperti Indomaret dan Alfamart

Platform digital seperti BeliBeli dan Tokopedia

“Di dalam sistem pembayaran, kami sudah atur agar tidak ada lagi denda yang dikenakan, dan seluruh diskon bisa otomatis diterapkan,” jelas Desti.

Desti menekankan bahwa program ini bertujuan tidak hanya untuk meringankan beban masyarakat, tetapi juga mendorong partisipasi warga dalam pembangunan kota.

“Pembayaran PBB bukan sekadar kewajiban, tapi bentuk nyata kontribusi warga untuk pembangunan kota — mulai dari infrastruktur, fasilitas umum, hingga layanan publik,” tegasnya.

Dengan kebijakan ini, Pemkot Bandar lampung berharap warga segera memanfaatkan kesempatan tersebut agar tunggakan PBB bisa segera terselesaikan dan pembangunan kota berjalan lebih optimal.(*)