Satpol PP Bongkar 14 Warung Remang-Remang di PKOR Way Halim

BANDAR LAMPUNG168 Dilihat

Bandar Lampung (Journalmedia.id) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandar Lampung akhirnya menindak tegas keberadaan 14 warung remang-remang di kawasan PKOR Way Halim yang selama ini meresahkan warga.

Warung-warung tersebut diketahui beroperasi hingga larut malam dengan aktivitas mencurigakan yang mengganggu ketertiban dan kenyamanan lingkungan.

Setelah menerima banyak laporan masyarakat, tim Satpol PP turun langsung ke lokasi pada Senin (3/11/2025).

“Sudah beberapa waktu ini kami mendapat banyak pengaduan dari warga. Setelah kami lakukan pemantauan, ternyata benar ada aktivitas kafe remang-remang di sana,” ujar Kepala Satpol PP Kota Bandar Lampung, Ahmad Nurizki Erwandi.

Dari hasil operasi, 14 bangunan berhasil ditertibkan. Sebagian dibongkar sendiri oleh pemiliknya, sementara sisanya dibongkar oleh petugas Satpol PP.

“Tidak ada toleransi untuk aktivitas seperti ini. Kami berharap tidak ada lagi warung remang-remang berdiri di kawasan itu,” tegas Nurizki.

Penertiban dilakukan dengan pengawasan aparat Bhabinkamtibmas dan pamong setempat untuk memastikan situasi tetap aman dan kondusif. Ia menegaskan bahwa langkah tegas ini telah diawali pendekatan persuasif melalui imbauan dan surat teguran sebelum dilakukan pembongkaran.

“Sudah kami beri peringatan sebelumnya. Tapi kalau tetap bandel, ya harus ditertibkan. Kota ini harus bersih dari aktivitas yang melanggar aturan,” ujarnya.

Komitmen Menjaga Ketertiban dan Kenyamanan Kota Bandar Lampung

Sepanjang tahun 2025, Satpol PP mencatat telah menertibkan sekitar 90 titik pelanggaran, termasuk pedagang kaki lima (PKL) dan bangunan liar di bahu jalan maupun trotoar.

“Ini bagian dari komitmen kami menjaga ketertiban umum dan keindahan Kota Bandarlampung,” tegas Nurizki.

Penertiban di PKOR Way Halim ini mendapat sambutan positif dari warga yang selama ini merasa terganggu oleh aktivitas malam di kawasan tersebut.

“Akhirnya ditertibkan juga. Tiap malam ribut, lampu kelap-kelip, orang keluar masuk,” ujar Rini, warga PKOR yang mengaku sudah lama resah.

Dengan langkah tegas ini, Pemkot Bandarlampung memastikan tidak akan memberi ruang bagi aktivitas yang melanggar norma serta mengganggu ketentraman warga.(*)