Bandar Lampung (Journalmedia.id) – Pemerintah Kota Bandar Lampung menghentikan sementara aktivitas pengerukan bukit batu yang dilakukan UD Sumatera Baja di kawasan Kecamatan Sukabumi, Senin (10/11/2025).
Langkah tegas ini diambil setelah tim lintas dinas menemukan indikasi bahwa kegiatan tersebut menyerupai aktivitas penambangan tanpa izin.
Tiga kepala dinas ikut turun langsung dalam inspeksi mendadak (sidak), yakni Kepala Disperkim Muhaimin, Kepala DPMPTSP Febriana, dan Kepala DLH Bandar lampung Yusnadi Ferianto, bersama perwakilan Satpol PP.
Hasil sidak menunjukkan bahwa kegiatan di lokasi diklaim sebagai cut and fill atau pemerataan lahan untuk pembangunan pelataran parkir alat berat. Namun, kondisi lapangan memperlihatkan pengerukan besar pada kontur bukit yang dinilai berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan.
“Kita hentikan sementara seluruh aktivitas di sini. Setelah ini akan dilakukan kajian lebih lanjut untuk menentukan langkah penutupan atau tindak lanjut lainnya,” ujar Kepala DLH Bandar Lampung, Yusnadi Ferianto.
Ia menegaskan bahwa Pemkot tidak akan menoleransi aktivitas yang mengarah pada penambangan ilegal.
“Kalau memang hanya pemerataan lahan internal, bisa dikaji. Tapi kalau ada jual-beli material, jelas melanggar. Bandarlampung tidak punya wilayah pertambangan,” tegasnya.
Pemkot juga berkoordinasi dengan Pemprov Lampung untuk meninjau kesesuaian kegiatan tersebut dengan RTRW serta aspek lingkungan hidup. “Kami pastikan tidak ada material yang keluar dari lokasi ini. Masyarakat, lurah, dan camat juga kami minta ikut mengawasi,” tambah Yusnadi.

Pengusaha Keberatan: Izin Lengkap tapi Tetap Disegel
Di sisi lain, perwakilan UD Sumatera Baja, Didi, mengaku heran dengan penyegelan yang dilakukan Pemkot Bandar lampung. Ia menegaskan bahwa seluruh izin yang dibutuhkan sudah lengkap, termasuk Persetujuan Lingkungan dan UKL-UPL (Upaya Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan).
“Semua izin kami punya, bahkan sudah ada rekomendasi teknis dari Disperkim Bandar lampung sejak Agustus lalu. DLH Provinsi juga tahu dan heran kenapa yang keluarkan izin justru Pemkot, tapi malah Pemkot juga yang nyegel,” ujar Didi dengan nada kesal.
Ia menjelaskan bahwa usahanya pernah ditutup Pemprov Lampung pada Februari lalu karena dianggap tambang ilegal. Namun setelah seluruh persyaratan administrasi dipenuhi, sanksi tersebut telah dicabut.
“Kalau seperti ini kami harus bagaimana? Izin sudah ada, rekomendasi lengkap, tapi masih juga disegel. Kami bingung mau usaha seperti apa lagi,” keluhnya.
Didi menambahkan bahwa pihaknya siap membuka seluruh data perizinan yang dimiliki, termasuk video dokumentasi kegiatan lapangan. “Kami hanya melakukan pemerataan lahan, bukan tambang. Tapi kok disegel lagi?” ujarnya.
Pemkot Bandar lampung memastikan bahwa penyegelan bersifat sementara sambil menunggu hasil kajian teknis lintas dinas terkait dampak lingkungan, legalitas izin, dan kesesuaian tata ruang.
“Kita tutup sementara sambil menunggu hasil kajian lengkap. Kalau terbukti menyalahi aturan, tentu ada sanksi,” tutup Yusnadi.(*)










