UMK Bandar Lampung 2026 Ditetapkan Rp3,49 Juta

BANDAR LAMPUNG1508 Dilihat

Bandar Lampung (Journalmedia.id) – Upah Minimum Kota (UMK) Bandar Lampung Tahun 2026 resmi ditetapkan sebesar Rp3.491.889. Dengan nilai tersebut, UMK Bandar Lampung menjadi yang tertinggi di antara seluruh kabupaten/kota se-Provinsi Lampung.

Penetapan UMK tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Lampung tentang Penetapan UMK Bandar Lampung Tahun 2026, yang didasarkan pada Surat Keputusan Wali Kota Bandar Lampung Nomor B/3006/500.15.2.1/III.06/2025.

Dibandingkan UMK tahun 2025 yang berada di angka sekitar Rp3.305.367, UMK Bandar Lampung Tahun 2026 mengalami kenaikan lebih dari 5 persen. Keputusan ini ditetapkan pada 23 Desember 2025 setelah melalui proses perhitungan dan pembahasan bersama Dewan Pengupahan Provinsi Lampung.

Walikota Bandar Lampung Eva Dwiana menyambut positif kenaikan UMK tersebut. Menurutnya, peningkatan upah ini menjadi kabar menggembirakan bagi para pekerja di Kota Bandar Lampung.

“Alhamdulillah, UMK Bandar Lampung naik lebih dari 5 persen. Ini tentu menjadi kabar baik bagi para buruh. Dengan nilai Rp3,4 juta, UMK Bandar Lampung menjadi yang tertinggi se-kabupaten/kota di Provinsi Lampung,” ujar Eva Dwiana saat memimpin apel pengawasan pelaksanaan malam Tahun Baru di halaman Kantor Pemerintah Kota Bandar Lampung, Rabu Malam (31/12/2025).

Eva Dwiana menekankan bahwa peningkatan kesejahteraan tenaga kerja sangat bergantung pada kepatuhan perusahaan dalam menerapkan kebijakan pengupahan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kesejahteraan tenaga kerja di Bandar Lampung ini sangat bergantung pada perusahaannya. Jika perusahaan dapat mengikuti aturan yang telah ditetapkan, insyaallah semuanya akan berjalan baik dan berdampak positif bagi kemajuan Bandar Lampung,” tambahnya.

Ia berharap sinergi antara pemerintah, pengusaha, dan pekerja dapat terus terjaga sehingga iklim usaha tetap kondusif seiring dengan meningkatnya kesejahteraan tenaga kerja di Kota Bandar Lampung.

UMK Bandar Lampung Tahun 2026 mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026. Pemerintah memastikan bahwa apabila di kemudian hari ditemukan kekeliruan dalam penetapan, akan dilakukan perbaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kenaikan UMK ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja, sekaligus menjaga iklim usaha tetap kondusif di Kota Bandar Lampung,” pungkas Eva Dwiana.(*)