Bandar Lampung (Journalmedia.id) – Yayasan Siger Prakarsa Bunda akhirnya angkat bicara menanggapi berbagai spekulasi dan opini yang berkembang di ruang publik terkait legalitas operasional SMA Siger 1 dan SMA Siger 2, serta isu transparansi penggunaan dana hibah Pemerintah Kota Bandar Lampung.
Melalui keterangan resminya, Sabtu (24/1/2026), Ketua Yayasan Siger Prakarsa Bunda, Dr. Khaidarmansyah, S.H., M.Pd., menegaskan bahwa yayasan yang dipimpinnya telah menjalankan seluruh proses sesuai prosedur dan prinsip akuntabilitas.
“Klarifikasi ini kami sampaikan agar informasi yang beredar tidak simpang siur dan menyesatkan masyarakat,” ujarnya.
Progres Izin Operasional SMA Siger
Menanggapi anggapan bahwa yayasan tidak serius mengurus perizinan, Khaidarmansyah memaparkan kronologi pengajuan izin operasional SMA Siger 1 dan 2. Ia menyebutkan bahwa seluruh berkas usulan izin telah disampaikan kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung pada Desember 2025.
Selanjutnya, pada awal Januari 2026, pihak yayasan kembali mengajukan usulan izin dengan kelengkapan berkas yang sama ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Lampung.
“Langkah ini merupakan bentuk keseriusan kami agar sekolah terdaftar resmi dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik), dengan target rampung sebelum pendaftaran ujian tahun pelajaran 2028–2029,” jelasnya.
Terkait penggunaan fasilitas belajar di SMPN 38 dan SMPN 44 Bandar Lampung, Khaidarmansyah menegaskan bahwa pemanfaatan gedung tersebut sah secara hukum. Hal itu berdasarkan Naskah Perjanjian Pinjam Pakai Nomor 104/NPP/HK/2025 dan 0002/08/YP-SIPRABU/VIII/2025, yang telah mendapatkan persetujuan Walikota Bandar Lampung, Eva Dwiana.
Klarifikasi Dana Hibah: Rp350 Juta
Yayasan Siger juga meluruskan isu dana hibah Pemkot Bandar Lampung Tahun Anggaran 2025 yang disebut-sebut mencapai Rp700 juta.
“Itu tidak benar. Yayasan hanya menerima dana hibah sebesar Rp350 juta, yang ditransfer langsung ke rekening resmi yayasan,” tegas Khaidarmansyah.
Dana hibah tersebut digunakan untuk dua pos utama, yakni biaya operasional sekolah seperti ATK, kegiatan ekstrakurikuler, buku pelajaran, dan pencetakan rapor, serta biaya personal berupa gaji kepala sekolah, guru, dan tenaga kependidikan.
Bahkan, dana hibah tersebut telah direalisasikan untuk membiayai operasional dan gaji guru hingga Juni 2026, atau akhir tahun pelajaran 2025–2026.
“Hak guru kami bayarkan secara proporsional dan lunas, meski yayasan ini bersifat non-profit,” tambahnya.
Pihak yayasan juga memastikan bahwa laporan pertanggungjawaban dana hibah telah disusun sesuai regulasi, menanggapi pernyataan Ketua Komisi IV DPRD Bandar Lampung, Asroni Paslah, yang sebelumnya menyoroti lemahnya pengawasan anggaran hibah.
Fokus Tangani Anak Tidak Sekolah
Di tengah polemik administratif dan anggaran, Khaidarmansyah kembali menegaskan misi utama pendirian SMA Siger, yakni menyelamatkan Anak Tidak Sekolah (ATS) di Kota Bandar Lampung.
Berdasarkan data Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kemendikdasmen, tercatat sebanyak 1.729 lulusan SMP di Bandar Lampung tidak melanjutkan pendidikan ke jenjang SMA.
“SMA Siger hadir untuk memberikan akses pendidikan gratis dan berkualitas bagi anak-anak dari keluarga tidak mampu, agar angka putus sekolah bisa ditekan,” ujarnya.
Saat ini, dua SMA Siger telah menampung 100 siswa baru dari keluarga prasejahtera. Dukungan terhadap program ini, kata Khaidarmansyah, juga datang dari Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal, yang pada Juli 2025 menilai keberadaan sekolah semacam ini sangat dibutuhkan.
“Ini bukan kepentingan yayasan semata, tapi upaya bersama menyelamatkan masa depan pendidikan anak-anak kita,” pungkasnya.(Rilis)
