Tanpa Uang Komite, Pemkot Bandar Lampung Siapkan BOSDA untuk Operasional Sekolah

BANDAR LAMPUNG686 Dilihat

Bandar Lampung (Journalmedia.id) –  Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung memastikan operasional sekolah tetap berjalan meski kebijakan penghapusan uang komite sekolah mulai diberlakukan. Pemerintah Kota Bandar Lampung telah menyiapkan Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA) untuk mendukung kebutuhan operasional sekolah.

Pemkot Bandar Lampung juga menegaskan akan menindak tegas sekolah yang masih melakukan pungutan uang komite kepada orang tua siswa.

Kebijakan penghapusan uang komite sekolah ini merujuk pada instruksi Gubernur Lampung yang mulai diberlakukan pada tahun ajaran 2025/2026. Langkah tersebut diambil untuk mencegah adanya pungutan yang dinilai memberatkan orang tua siswa.

Menindaklanjuti kebijakan Pemerintah Provinsi Lampung, Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung telah melakukan sosialisasi penghapusan uang komite sekolah, khususnya untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Sebagai pengganti dana komite, Pemerintah Kota Bandar Lampung telah menyiapkan anggaran Bantuan Operasional Sekolah Daerah atau BOSDA untuk menopang kebutuhan operasional sekolah.

Kepala Bidang Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bandar Lampung, Mulyadi Syukri, menjelaskan penggunaan dana BOSDA akan dialokasikan sebesar 20 persen untuk belanja pegawai, sementara sisanya digunakan untuk memenuhi kebutuhan operasional sekolah.

“Masyarakat tidak perlu khawatir soal operasional sekolah. Kami sudah memplot dana BOSDA dengan rincian 20 persen untuk gaji tenaga pendidik honorer dan 80 persen sisanya murni untuk kegiatan operasional sekolah,” jelas Mulyadi, Rabu (28/1/2026).

Sementara itu,Ketua  Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung, Asroni Paslah, meminta Dinas Pendidikan untuk mengupayakan penambahan anggaran BOSDA agar kebutuhan sekolah dapat terpenuhi secara optimal.

“Kita ingin menjamin kualitas pendidikan tidak turun. Oleh karena itu, selain aturan yang tegas, kami di DPRD juga meminta agar anggaran BOSDA terus ditambah di masa mendatang agar sekolah benar-benar mandiri secara finansial,” ujar Asroni.

Selain itu, DPRD juga mendorong Wali Kota Bandar Lampung untuk menerbitkan Peraturan Walikota (Perwali) sebagai payung hukum penghapusan uang komite sekolah, sehingga kebijakan tersebut memiliki dasar hukum yang kuat dan jelas.(*)