Soal Dugaan Potongan Insentif, Plt Dirut PDAM Way Rilau: Bukan Pungli dan Dana Sudah Dikembalikan

BANDAR LAMPUNG666 Dilihat

Bandar Lampung (Journalmedia.id) – Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama Perumda Air Minum (PDAM) Way Rilau, Noviriana, akhirnya angkat bicara terkait penyidikan Kepolisian Daerah (Polda) Lampung atas dugaan pemotongan insentif pegawai di lingkungan perusahaan daerah tersebut.

Noviriana menegaskan bahwa pemotongan insentif yang terjadi pada tim penagihan rekening tertunggak bukan merupakan pungutan liar, melainkan hasil kesepakatan internal tim untuk memenuhi kebutuhan operasional di lapangan.

“Sebenarnya pemotongan insentif itu sudah berdasarkan kesepakatan untuk operasional tim penagihan dalam mengejar target di PDAM,” kata Noviriana Ditemui di ruang kerjanya, Senin (2/2/2026),

Ia menjelaskan, insentif tersebut merupakan bentuk penghargaan atas capaian target tahun 2024 menuju 2025. Namun, dalam pelaksanaannya muncul kebutuhan operasional yang kemudian disepakati untuk diambil dari sebagian insentif. Noviriana menekankan bahwa kebijakan tersebut merupakan inisiatif tim di lapangan dan tidak pernah ditetapkan sebagai aturan resmi manajemen.

Meski demikian, menyikapi proses hukum yang tengah berjalan dan polemik yang berkembang, pihak manajemen telah mengambil langkah korektif. Noviriana memastikan dana hasil pemotongan insentif tersebut telah dikembalikan sepenuhnya kepada pegawai yang berhak.

“Kami sudah mengembalikan dana itu kepada pegawai,” tegasnya.

Kasus ini sendiri tengah didalami Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polda Lampung. Berdasarkan informasi yang dihimpun, pemotongan insentif diduga mencapai 20 persen dan berlangsung hampir satu tahun, sejak Maret 2024 hingga Februari 2025.

Penyidik Polda Lampung juga telah menindaklanjuti pengaduan masyarakat dengan memeriksa dua pejabat Perumda Way Rilau, yakni Kepala Bagian Umum Septi Triana dan Kepala Subbagian Kesekretariatan Yurita Sari, pada Jumat (30/1/2026).

Sebelumnya, Humas Perumda Way Rilau, Gunawan, menyebutkan bahwa insentif resmi bagi 12 orang tim penagih seharusnya sebesar 1 persen dari total tagihan yang berhasil ditarik. Manajemen pun mengaku tidak mengetahui adanya dugaan praktik pemotongan yang disinyalir mengalir ke oknum petinggi perusahaan.

Perbaiki Sistem dan Lindungi Pelapor

Untuk mencegah kejadian serupa terulang, Noviriana menyatakan akan memperketat sistem pembayaran honor dan insentif. Ke depan, seluruh penyaluran insentif wajib dilakukan melalui satu pintu, yakni bendahara resmi yang memiliki surat keputusan (SK).

“Tidak ada lagi pengumpulan atau pemotongan di luar ketentuan. Jika ada yang melakukan itu, akan kami berikan sanksi,” ujarnya.

Terkait sanksi, manajemen akan berpedoman pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), yang disesuaikan dengan tingkat kesalahan berdasarkan hasil pemeriksaan.

Menutup keterangannya, Noviriana juga menjamin perlindungan bagi pegawai yang berperan sebagai pelapor (whistleblower). Ia memastikan tidak akan ada intimidasi maupun pengucilan di lingkungan kerja.

“Kami sangat menghargai whistleblowing system sebagai bagian dari pengawasan dan perbaikan perusahaan. Perlindungan akan kami berikan sesuai undang-undang yang berlaku,” pungkasnya.(*)