Pemkab dan DPRD Pesawaran Sepakati Ranperda RPJMD 2025–2029

PESAWARAN126 Dilihat

Pesawaran (Journalmedia.id) – Pemerintah Kabupaten Pesawaran bersama DPRD menggelar Rapat Paripurna dengan agenda persetujuan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029. Rapat tersebut berlangsung di Gedung Serba Guna (GSG) Pemkab Pesawaran, Kamis (5/2/2026).

Selain itu, rapat juga dirangkaikan dengan penyampaian nota pengantar empat Ranperda prakarsa DPRD.

Paripurna dihadiri Bupati Pesawaran Nanda Indira B, Wakil Bupati Antonius Muhammad Ali, Ketua DPRD Ahmad Rico Julian, jajaran pimpinan DPRD, Sekretaris Daerah, kepala perangkat daerah, serta anggota DPRD dari berbagai fraksi.

Suasana rapat berlangsung khidmat dan memiliki nuansa khas, karena bertepatan dengan Kamis Beradat yang mewajibkan penggunaan Bahasa Lampung dalam kegiatan resmi pemerintahan.

Dalam agenda utama, laporan hasil pembahasan Ranperda RPJMD disampaikan oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD. Hasilnya, dokumen tersebut dinilai layak untuk disetujui dan dilanjutkan ke tahap penetapan menjadi Peraturan Daerah.

Penandatanganan nota kesepahaman antara DPRD dan pemerintah daerah turut dilakukan sebagai bentuk persetujuan bersama.

RPJMD 2025–2029 diposisikan sebagai dokumen strategis yang akan menjadi acuan utama pembangunan daerah selama lima tahun ke depan. Ruang lingkupnya mencakup berbagai isu prioritas, mulai dari peningkatan kualitas sumber daya manusia, penguatan ekonomi, pembangunan infrastruktur, tata kelola pemerintahan, hingga pengelolaan lingkungan hidup.

Dalam sambutannya, Bupati Nanda Indira menegaskan bahwa RPJMD tidak sekadar dokumen administratif, melainkan arah kebijakan pembangunan daerah yang harus mampu menjawab kebutuhan masyarakat.

“Dokumen ini akan menjadi pedoman utama pembangunan Pesawaran lima tahun ke depan dan selanjutnya akan dievaluasi oleh Gubernur Lampung sebelum ditetapkan,” ujarnya.

Bupati juga menyampaikan arahan Presiden Prabowo Subianto terkait pentingnya pengelolaan lingkungan hidup, termasuk penataan kawasan perkotaan agar lebih tertib dan berkelanjutan.

Usai persetujuan RPJMD, rapat dilanjutkan dengan penyampaian empat Ranperda prakarsa DPRD, yakni terkait Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), perlindungan dan pemberdayaan petani, ketertiban kawasan dan tanah terlantar, serta pengelolaan Rumah Sakit Umum Daerah berbasis Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

Menanggapi hal tersebut, Bupati menyampaikan apresiasi atas inisiatif DPRD yang dinilai sebagai langkah strategis dalam memperkuat regulasi daerah.

Pemerintah daerah berharap pembahasan seluruh Ranperda tersebut dapat dilakukan secara komprehensif dan sinergis, sehingga menghasilkan kebijakan yang berkualitas serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten Pesawaran.(*)