Bandar Lampung (Journalmedia.id) – Pemerintah Kota Bandar Lampung meningkatkan target penerimaan retribusi sampah pada tahun anggaran 2026 menjadi Rp19 miliar. Angka ini naik Rp4 miliar dibandingkan realisasi tahun 2025 yang mencapai Rp15 miliar.
Pelaksana Harian Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandar Lampung, Budi Ardiyanto, menyebut kenaikan target tersebut ditetapkan setelah evaluasi capaian pendapatan tahun sebelumnya.
Ia menjelaskan, realisasi retribusi sampah pada 2025 telah memenuhi target yang ditentukan, sehingga pemerintah daerah optimistis peningkatan target di 2026 dapat tercapai.
“Target tahun ini dinaikkan menjadi Rp19 miliar dan kami optimistis bisa terealisasi,” ujarnya, Jumat (13/2/2026).
Menurut Budi, pertumbuhan kota menjadi salah satu faktor pendorong peningkatan target. Bertambahnya jumlah penduduk, kawasan permukiman, serta aktivitas usaha turut memperluas basis wajib retribusi.
Retribusi sampah sendiri merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang terus menunjukkan tren positif dalam beberapa tahun terakhir.
Dengan target baru tersebut, Pemkot Bandar Lampung berharap sektor kebersihan tidak hanya berfungsi menjaga lingkungan tetap bersih, tetapi juga berkontribusi lebih besar terhadap kemandirian fiskal daerah.(*)
