19 Parpol di Bandar Lampung Terverifikasi, Kesbangpol Perkuat Pengawasan

BANDAR LAMPUNG132 Dilihat

Bandar Lampung (Journalmedia.id) – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Bandar Lampung terus memperkuat tertib administrasi partai politik dengan melakukan verifikasi dokumen kepengurusan di tingkat daerah.

Verifikasi tersebut mencakup kelengkapan alamat kantor partai hingga struktur kepengurusan inti, yakni Ketua, Sekretaris, dan Bendahara.

Kepala Kesbangpol Kota Bandar Lampung, Zaki Irawan, menegaskan bahwa setiap partai politik wajib melaporkan susunan kepengurusannya kepada Wali Kota melalui Kesbangpol. Laporan tersebut harus dilengkapi dengan bukti domisili kantor serta data struktur organisasi.

“Hal ini penting agar partai politik dapat mengajukan proposal bantuan keuangan sekaligus memastikan transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana sesuai ketentuan,” ujar Zaki, Jumat (20/2/2026).

Ia menjelaskan, proses verifikasi ini berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018 yang telah diperbarui melalui Permendagri Nomor 78 Tahun 2020, yang mengatur tata cara penganggaran dan administrasi bantuan keuangan partai politik dalam APBD.

Zaki menyebutkan, hingga saat ini sebanyak 19 partai politik di Kota Bandar Lampung telah dinyatakan memenuhi syarat administrasi. Selain itu, satu partai juga telah memperoleh surat keterangan keberadaan dari Kesbangpol pada 6 Februari 2026.

Meski kewenangan verifikasi peserta pemilu berada di Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kesbangpol tetap memiliki peran penting dalam memfasilitasi pendataan dan administrasi kepengurusan partai di tingkat daerah.

“Tujuannya agar seluruh partai politik peserta pemilu tertib administrasi dalam memperoleh bantuan keuangan dari pemerintah daerah,” tegasnya.

Adapun partai politik yang telah terverifikasi meliputi PKB, Gerindra, PDI Perjuangan, Golkar, NasDem, Partai Buruh, Gelora Indonesia, PKS, PKN, Hanura, Partai Garuda, PAN, PBB, Demokrat, PSI, Perindo, PPP, Ummat, dan Partai Amanat Demokrasi.

Kesbangpol berharap seluruh partai politik di Kota Bandar Lampung dapat terus menjaga kepatuhan administrasi, sehingga pengelolaan bantuan keuangan daerah berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.(*)