Eva Dwiana Dorong Pelayanan Pertanahan Lebih Cepat dan Transparan

BANDAR LAMPUNG19 Dilihat

Bandar Lampung (Journalmedia.id)  – Upaya memperkuat pelayanan publik di bidang pertanahan terus dilakukan Pemerintah Kota Bandar Lampung. Salah satunya melalui audiensi antara Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana, dengan jajaran Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bandar Lampung, Senin (2/3/2026).

Pertemuan tersebut menjadi momentum penting dalam mendorong peningkatan kualitas layanan administrasi pertanahan yang lebih cepat, transparan, dan akuntabel. Dalam diskusi tersebut, kedua pihak menekankan pentingnya kolaborasi untuk mendukung penataan wilayah yang lebih tertib dan terencana.

Eva Dwiana menyampaikan bahwa sinergi antara pemerintah daerah dan BPN memiliki peran krusial dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat, khususnya terkait kepemilikan lahan.

“Kami ingin memperkuat koordinasi agar pelayanan pertanahan semakin baik. Dengan sinergi yang kuat, masyarakat akan lebih mudah mengurus dokumen dan mendapatkan kepastian hukum,” ujarnya.

Ia menambahkan, sektor pertanahan tidak hanya berkaitan dengan administrasi, tetapi juga menjadi faktor penting dalam mendukung pembangunan daerah, termasuk mendorong investasi, penataan ruang, serta penyelesaian persoalan sengketa lahan.

Dalam pertemuan tersebut, sejumlah langkah strategis turut dibahas, mulai dari percepatan proses administrasi, peningkatan kualitas layanan, hingga upaya pencegahan konflik lahan melalui sistem yang lebih tertata.

Selain itu, kerja sama antara Pemkot dan BPN juga diharapkan mampu mendukung program pembangunan kota, khususnya dalam penyediaan lahan untuk fasilitas umum dan penataan kawasan.

Pemkot Bandar Lampung menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat kolaborasi lintas sektor guna menghadirkan pelayanan publik yang profesional dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Melalui audiensi ini, diharapkan hubungan kerja antara Pemkot Bandar Lampung dan BPN semakin solid, sehingga masyarakat dapat merasakan kemudahan, kecepatan, serta kepastian dalam mengurus berbagai keperluan pertanahan.(*)