DPRD & Pemkot Bandar Lampung Setujui Perda Pengelolaan Barang Milik Daerah

BANDAR LAMPUNG1114 Dilihat

Bandar Lampung (Journalmedia.id) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandar Lampung bersama Pemerintah Kota Bandar Lampung resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Kesepakatan tersebut diambil dalam rapat paripurna pembicaraan tingkat II yang berlangsung di ruang sidang DPRD Kota Bandar Lampung, Kamis (5/3/2026).

Rapat paripurna tersebut turut dihadiri Walikota Bandar Lampung Eva Dwiana, Wakil Wali Kota Dedi Amarullah, jajaran pimpinan serta anggota DPRD, pejabat eselon di lingkungan Pemerintah Kota Bandar Lampung, hingga para lurah dari seluruh wilayah kota.

Ketua DPRD Bandar Lampung, Bernas Yuniarta, memimpin jalannya rapat sekaligus proses pengambilan keputusan. Saat pimpinan sidang menanyakan persetujuan kepada para anggota dewan mengenai penetapan Raperda tersebut menjadi Perda, seluruh anggota dewan yang hadir menyatakan persetujuan secara bersama-sama.

Juru Bicara Panitia Khusus (Pansus) Raperda Pengelolaan BMD, Yunika Indahayati, menjelaskan bahwa pembahasan pada tahap pembicaraan tingkat I telah diselesaikan sesuai dengan ketentuan dan mekanisme yang berlaku.

Ia mengatakan, penyesuaian terhadap regulasi tersebut dilakukan seiring dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2024 yang mengatur pedoman penyelenggaraan pengelolaan barang milik daerah.

“Harmonisasi regulasi ini diharapkan mampu mendorong transformasi pengelolaan barang milik daerah agar lebih efisien, transparan, akuntabel, serta memanfaatkan perkembangan teknologi untuk mendukung pembangunan daerah,” jelas Yunika.

Menurutnya, keberadaan barang milik daerah tidak hanya dipandang sebagai aset pemerintah semata, melainkan juga sebagai instrumen strategis yang dapat menunjang pelayanan publik sekaligus memperkuat kapasitas fiskal daerah.

Dengan disepakatinya Raperda tersebut menjadi Perda, DPRD Kota Bandar Lampung berharap aturan baru ini dapat menjadi landasan hukum yang lebih kuat dalam pengelolaan aset daerah secara tertib dan profesional di Kota Bandar Lampung.(*)

News Feed