Bandar Lampung (Journalmedia.id) – Walikota Bandar Lampung, Eva Dwiana, menekankan pentingnya pengesahan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) guna memperkuat sistem pengelolaan aset pemerintah daerah secara transparan dan akuntabel.
Pernyataan tersebut disampaikan Eva Dwiana dalam rapat paripurna pembicaraan tingkat II terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah yang berlangsung di ruang Sidang Paripurna DPRD Kota Bandar Lampung, Kamis (5/3/2026).
Eva menjelaskan bahwa pembahasan regulasi ini telah melalui berbagai tahapan diskusi dan pembahasan antara pemerintah daerah dan DPRD hingga akhirnya mencapai kesepakatan bersama.
Menurutnya, barang milik daerah merupakan bagian dari kekayaan negara yang berada di bawah pengelolaan pemerintah daerah dan memiliki peran penting dalam menunjang pelayanan publik serta pembangunan daerah.
“Barang milik daerah merupakan kekayaan negara yang dikelola pemerintah daerah untuk mendukung pelayanan kepada masyarakat dan pembangunan yang berkelanjutan,” ujarnya.
Ia menambahkan, kehadiran regulasi tersebut akan menjadi landasan hukum bagi pemerintah daerah dalam mengelola aset secara lebih tertib dan optimal, sekaligus menyesuaikan dengan perkembangan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, Pemerintah Kota Bandar Lampung juga mendorong penerapan sistem pengelolaan aset berbasis digital agar proses administrasi dan pengawasan terhadap aset daerah dapat berjalan lebih efektif dan efisien.
Dalam proses penyusunannya,Panitia Khusus (Pansus) DPRD bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) telah melakukan pembahasan secara intensif untuk menyempurnakan substansi aturan yang dimuat dalam rancangan perda tersebut.
Juru Bicara Pansus, Yunika Indahayati, menyampaikan bahwa berbagai perbaikan telah dilakukan dalam Raperda tersebut, mulai dari penyesuaian susunan pasal, penggabungan ketentuan yang memiliki substansi serupa, hingga penambahan frasa guna memperjelas makna dalam setiap pasal.
Eva berharap, dengan disahkannya Perda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, pengelolaan aset pemerintah dapat dilakukan secara lebih profesional, tertib, serta memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat.
“Melalui payung hukum ini, pengelolaan barang milik daerah diharapkan dapat berjalan lebih maksimal dan mendukung peningkatan pelayanan publik,” tutupnya.(*)






