Pemkot Bandar Lampung Pastikan THR untuk PPPK Paruh Waktu, Cair Sebelum Lebaran

BANDAR LAMPUNG129 Dilihat

Bandar Lampung (Journalmedia.id) – Kabar menggembirakan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di lingkungan Pemerintah Kota Bandarlampung. Wali Kota Eva Dwiana memastikan seluruh PPPK paruh waktu akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) pada tahun ini.

Setiap pegawai dijadwalkan memperoleh THR sebesar Rp500.000. Bantuan tersebut diberikan sebagai bentuk perhatian pemerintah daerah terhadap kontribusi PPPK dalam mendukung pelayanan publik.

Eva Dwiana menyampaikan, meski nominalnya tidak besar, THR ini diharapkan dapat membantu kebutuhan para pegawai, khususnya menjelang perayaan Idulfitri.

“Semoga bantuan ini bisa meringankan dan membawa kebahagiaan bagi para pegawai,” ujarnya, Selasa (16/3/2026).

Ia menjelaskan, saat ini proses pencairan tengah disiapkan oleh perangkat daerah terkait. Pemerintah menargetkan penyaluran dapat dilakukan sebelum libur Lebaran, sehingga dana tersebut bisa segera dimanfaatkan.

Menurutnya, kebijakan ini merupakan bentuk apresiasi atas dedikasi PPPK paruh waktu yang selama ini berperan aktif dalam mendukung berbagai sektor layanan pemerintahan.

Selain itu, pemberian THR juga menjadi bagian dari komitmen pemerintah kota dalam menjaga kesejahteraan pegawai, baik ASN maupun non-ASN, agar tetap termotivasi dalam menjalankan tugas.

Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan para PPPK paruh waktu semakin bersemangat dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, sekaligus merasakan kehadiran pemerintah di tengah kebutuhan mereka menjelang hari raya.(*)