Dituding Tolak Pasien, Puskesmas Way Kandis Klarifikasi Lewat CCTV dan Aturan Jam Layanan

BANDAR LAMPUNG41 Dilihat

Bandar Lampung (Journalmedia.id) – Dugaan penolakan pasien di Puskesmas Way Kandis yang sempat dikeluhkan warga akhirnya diklarifikasi pihak puskesmas. Kepala Puskesmas Way Kandis, dr. Titin Agustin, menegaskan bahwa informasi yang beredar tidak sepenuhnya sesuai dengan fakta di lapangan.

Keluhan tersebut muncul setelah seorang warga mengaku tidak mendapat pelayanan saat hendak mengurus Surat Keterangan Sehat pada Jumat (24/4/2026).

Menindaklanjuti laporan itu, pihak puskesmas melakukan penelusuran melalui rekaman kamera pengawas (CCTV).

“Hasil pengecekan CCTV menunjukkan yang bersangkutan baru tiba di puskesmas sekitar pukul 13.30 WIB,” ujar dr. Titin dalam keterangannya.

Ia menjelaskan, layanan pembuatan Surat Keterangan Sehat termasuk dalam kategori pelayanan rawat jalan yang memiliki batas waktu operasional.

Mengacu pada Surat Edaran Walikota Bandar Lampung, jam pelayanan rawat jalan di puskesmas diatur sebagai berikut:

Senin – Kamis : Pukul 07.30 – 14.30 WIB
Jumat : Pukul 07.30 Wib – 11.30 WIB
Sabtu: Pukul 07.30 Wib – 13.00 WIB

Dengan demikian, pada hari Jumat pelayanan rawat jalan, termasuk pembuatan Surat Keterangan Sehat, telah ditutup sejak pukul 11.30 WIB.

“Karena datang di luar jam pelayanan, maka layanan tersebut memang tidak dapat diberikan,” jelasnya.

Meski begitu, dr. Titin memastikan bahwa pelayanan kesehatan yang bersifat darurat tetap berjalan tanpa henti. Puskesmas Way Kandis, lanjut dia, tetap membuka layanan rawat inap dan Unit Gawat Darurat (UGD) selama 24 jam setiap hari.

Pihak puskesmas berharap klarifikasi ini dapat meluruskan informasi yang berkembang di masyarakat sekaligus mengedukasi warga agar memperhatikan jam operasional layanan kesehatan, sehingga pelayanan dapat berjalan optimal.(*)