Banjir Bandar Lampung Jadi Sorotan, Akademisi Ungkap Faktor Penyebab hingga Tanggung Jawab Pemerintah

BANDAR LAMPUNG45 Dilihat

Bandar Lampung (Journalmedia.id) – Fenomena banjir yang kerap melanda Bandar Lampung kini tidak lagi dipandang semata sebagai bencana alam. Persoalan ini dinilai sebagai isu kompleks yang melibatkan faktor lingkungan, tata ruang, hingga pembagian kewenangan antar pemerintah.

Pandangan tersebut disampaikan oleh Yusdiyanto, dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Lampung. Ia menilai, diskursus terkait banjir di ibu kota Provinsi Lampung mulai bergeser dari sekadar penanganan menuju pertanyaan mendasar mengenai penyebab dan pihak yang bertanggung jawab.

Secara geografis, Bandar Lampung memiliki topografi beragam, mulai dari wilayah pesisir hingga perbukitan dengan ketinggian 0 hingga 700 meter di atas permukaan laut. Kota ini juga dilintasi sejumlah aliran sungai, termasuk Way Kuripan dan Way Kuala, serta puluhan sungai kecil yang rentan mengalami perubahan debit ekstrem.

“Banjir umumnya dipicu oleh kombinasi curah hujan tinggi di wilayah hulu seperti Pesawaran dan menurunnya daya serap tanah akibat alih fungsi lahan hingga ke hilir,” jelas Yusdiyanto.

Kondisi tersebut diperparah oleh pendangkalan sungai akibat sedimentasi, tumpukan sampah, serta penyempitan bantaran sungai yang beralih fungsi menjadi permukiman. Dampaknya, aliran air tidak mampu tertampung dan meluap ke kawasan permukiman warga.

Ia menyebut kondisi ini sebagai gangguan siklus hidrologi perkotaan, di mana sungai menjadi sangat dinamis—mengering saat kemarau, namun meluap secara tiba-tiba saat terjadi hujan ekstrem.

Pembagian Tanggung Jawab

Dalam perspektif hukum, penanganan banjir telah diatur melalui sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019, serta Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011.

Pemerintah pusat memiliki tanggung jawab dalam pengelolaan sungai strategis nasional serta pembangunan infrastruktur pengendali banjir berskala besar. Sementara itu, pemerintah provinsi berperan dalam pengendalian banjir lintas daerah serta koordinasi regional.

Adapun Pemerintah Kota Bandar Lampung memegang peran utama dalam penanganan banjir perkotaan, mulai dari pengelolaan drainase, sungai lokal, hingga pengaturan tata ruang di kawasan rawan banjir.

“Secara lex specialis, tanggung jawab operasional utama berada di pemerintah kota, khususnya pada aspek drainase dan pengelolaan ruang,” tegasnya.

Selain pemerintah, masyarakat juga memiliki tanggung jawab dalam menjaga lingkungan, seperti tidak membuang sampah ke sungai dan menjaga fungsi drainase, sebagaimana diatur dalam KUH Perdata.

Ribuan Warga Terdampak

Sepanjang tahun 2026, banjir telah berdampak pada ribuan warga di Bandar Lampung. Pada Maret 2026, sebanyak 1.970 warga terdampak di sejumlah kecamatan, seperti Sukarame, Way Halim, dan Sukabumi. Pemerintah menyalurkan bantuan beras sebanyak 19.700 kilogram.

Sementara pada 14 April 2026, jumlah warga terdampak meningkat signifikan menjadi 5.886 orang yang tersebar di 11 kecamatan, dengan bantuan beras mencapai 58.860 kilogram.

Saat ini, pemerintah juga tengah melakukan perbaikan infrastruktur sungai, khususnya di Way Kuripan dan Way Kuala, serta menyalurkan bantuan sosial bagi para korban, termasuk keluarga korban meninggal dunia.

Perlu Kolaborasi Terintegrasi

Yusdiyanto menegaskan, penanganan banjir di Bandar Lampung tidak dapat dilakukan secara parsial. Diperlukan kolaborasi terintegrasi antara pemerintah pusat, provinsi, dan kota, serta dukungan aktif dari masyarakat.

“Banjir bukan hanya fenomena alam, tetapi hasil interaksi antara kondisi lingkungan dan kebijakan tata ruang. Penanganannya harus berbasis kolaborasi,” ujarnya.

Ia menambahkan, komitmen bersama menjadi kunci dalam mewujudkan tata kelola kota yang tangguh, responsif, dan berkelanjutan dalam menghadapi tantangan hidrologi di masa mendatang.(*)