Disdikbud Bandar Lampung Warning Keras: Proyek Revitalisasi Sekolah Dilarang Diserahkan ke Pemborong

BANDAR LAMPUNG37 Dilihat

Bandar Lampung (Journalmedia.id) – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Bandar Lampung mengeluarkan peringatan tegas terkait pelaksanaan Program Revitalisasi Sekolah dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) RI.

Kepala sekolah penerima bantuan diminta tidak bermain-main dengan aturan, terutama terkait pelaksanaan proyek yang wajib dilakukan secara swakelola.

Plt Kepala Disdikbud Kota Bandar Lampung, Nur Ramdan, menegaskan bahwa program revitalisasi sekolah bukan proyek yang bisa diperjualbelikan atau diserahkan kepada kontraktor maupun pemborong.

Seluruh pekerjaan harus dilaksanakan langsung oleh pihak sekolah sesuai petunjuk teknis yang telah ditetapkan pemerintah pusat.

Penegasan itu disampaikan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Disdikbud Kota Bandar Lampung, Abdillah Makhmud, yang mengingatkan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan tersebut berpotensi menimbulkan persoalan hukum.

“Program ini wajib dilaksanakan secara swakelola oleh sekolah. Tidak boleh ada pemborong atau pihak ketiga yang mengambil alih pekerjaan,” tegas Abdillah, Jumat (12/6/2026).

Menurutnya, larangan tersebut bertujuan memastikan dana revitalisasi benar-benar digunakan untuk memperbaiki fasilitas pendidikan, mulai dari ruang kelas, sanitasi, perpustakaan hingga laboratorium.

Dengan sistem swakelola, anggaran diharapkan tidak tergerus praktik percaloan proyek maupun pemotongan dana yang berpotensi merugikan sekolah.

Menariknya, proses pengajuan bantuan revitalisasi dilakukan langsung oleh sekolah kepada Kemendikdasmen melalui aplikasi yang terintegrasi dengan Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Kondisi ini membuat pemerintah daerah tidak memiliki kendali penuh terhadap penetapan penerima bantuan. Bahkan, Disdikbud Kota Bandar Lampung mengaku tidak memegang data pasti jumlah sekolah yang menerima program revitalisasi tahun ini.

“Informasi penerima bantuan langsung disampaikan pusat ke sekolah. Setelah itu baru sekolah menginformasikan kepada kami,” kata Abdillah.

Karena kewenangan daerah hanya sebatas monitoring dan evaluasi, pengawasan lapangan menjadi tantangan tersendiri. Untuk itu, Disdikbud meminta masyarakat, komite sekolah, dan wali murid ikut mengawasi pelaksanaan proyek agar tidak terjadi penyimpangan.

“Kami mengajak masyarakat untuk ikut mengawasi. Pengawasan publik sangat penting agar kualitas bangunan sesuai standar dan manfaatnya benar-benar dirasakan siswa,” ujar Nur Ramdan.

Hingga saat ini, proyek revitalisasi yang telah memasuki tahap pengerjaan fisik di Bandar Lampung baru terpantau di lima lokasi, yakni SDN 1 Way Gubak, SDN 2 Way Lunik, SDN 1 Tanjung Raya, serta dua taman kanak-kanak swasta.

Sementara itu, berdasarkan data sarana dan prasarana pendidikan, masih banyak sekolah yang membutuhkan perbaikan. Tercatat sebanyak 32 SD, 15 SMP, dan 55 TK negeri maupun swasta dinilai layak mendapatkan program revitalisasi.

Namun, pelaksanaannya akan dilakukan secara bertahap sesuai skala prioritas yang ditetapkan Kemendikdasmen.

Dengan nilai anggaran yang tidak sedikit dan sistem pengelolaan langsung oleh sekolah, transparansi menjadi harga mati. Disdikbud menegaskan tidak boleh ada pihak yang mencoba “cawe-cawe” mengambil keuntungan dari program yang sejatinya ditujukan untuk meningkatkan kualitas sarana pendidikan tersebut.(*)