Bapenda Bandar Lampung Tertibkan Penunggak Pajak, Lima Wajib Pajak Langsung Lunasi Tunggakan

BANDAR LAMPUNG125 Dilihat

Bandar Lampung (Journalmedia.id) – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bandar Lampung kembali melakukan penertiban terhadap wajib pajak yang masih memiliki tunggakan. Dalam kegiatan tersebut, petugas mendatangi sedikitnya lima objek pajak yang terdiri dari sektor restoran dan reklame untuk memastikan kewajiban perpajakan dipenuhi.

Penertiban dilakukan sebagai bagian dari upaya pembinaan sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Sebelum kunjungan dilakukan, para pelaku usaha telah menerima surat pemberitahuan serta diberikan kesempatan untuk menyelesaikan kewajiban pajaknya secara mandiri.

Pejabat Fungsional Analis Keuangan Pusat dan Daerah Bapenda Kota Bandar Lampung, Ferry Budiman, mengatakan petugas tidak hanya melakukan penagihan, tetapi juga memberikan penjelasan terkait mekanisme pembayaran dan batas waktu pelunasan.

“Kami melakukan koordinasi sekaligus memberikan penjelasan kepada para wajib pajak mengenai kewajiban mereka. Sebelumnya mereka juga sudah menerima surat pemberitahuan serta penjelasan mengenai prosedur dan tenggat waktu penyelesaian kewajiban pajak,” ujar Ferry.

Menurutnya, pendekatan persuasif tersebut membuahkan hasil. Seluruh wajib pajak yang didatangi langsung melunasi tunggakan setelah mendapatkan penjelasan dari petugas Bapenda.

Ferry menjelaskan, strategi jemput bola akan terus dilakukan sebagai bentuk pengawasan terhadap pelaku usaha yang belum memenuhi kewajiban perpajakannya. Langkah tersebut juga bertujuan menjaga optimalisasi penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Ia menambahkan, saat ini pemerintah daerah telah mempermudah proses administrasi dan pembayaran pajak melalui sistem digital. Wajib pajak tidak lagi harus datang ke kantor karena seluruh proses dapat dilakukan secara daring melalui layanan yang telah terintegrasi dengan perbankan.

“Dari sisi administrasi sudah bisa dilakukan secara online. Pembayaran juga telah bekerja sama dengan pihak perbankan sehingga wajib pajak cukup menggunakan aplikasi untuk menyelesaikan kewajibannya,” jelasnya.

Bapenda berharap kemudahan layanan tersebut dapat meningkatkan kesadaran dan kedisiplinan para pelaku usaha dalam membayar pajak tepat waktu. Dengan kepatuhan yang semakin baik, penagihan maupun kunjungan langsung oleh petugas diharapkan tidak lagi diperlukan.(*)