Dugaan Manipulasi Tapping Box, Bapenda Bandar Lampung Siapkan Audit dan Libatkan Kejaksaan

BANDAR LAMPUNG135 Dilihat

Bandar Lampung (Journalmedia.id) – Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (Bapenda) Kota Bandar Lampung mengungkap dugaan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang berasal dari praktik manipulasi alat perekam transaksi atau tapping box di sejumlah objek pajak. Dugaan tersebut mencuat setelah adanya audit yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Pejabat Fungsional Analis Keuangan Pusat dan Daerah Bapenda Kota Bandar Lampung, Ferry Budiman, mengatakan hasil pemeriksaan BPK menemukan indikasi banyak transaksi yang tidak tercatat melalui tapping box, sehingga berpotensi mengurangi penerimaan pajak daerah.

Salah satu temuan terjadi di Rumah Makan BDG. Berdasarkan hasil audit, terdapat nilai kurang bayar yang cukup besar karena sebagian transaksi diduga tidak direkam melalui sistem yang telah dipasang.

“Di lapangan banyak laporan yang kami terima. Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata masih ditemukan transaksi yang tidak menggunakan tapping box. Modus seperti ini bukan hanya terjadi di satu tempat, tetapi juga ditemukan pada sejumlah wajib pajak lainnya,” ujar Ferry.

Menurutnya, sejumlah wajib pajak diduga menggunakan berbagai cara untuk mengurangi nilai pajak yang harus dibayarkan. Salah satunya dengan melaporkan setoran manual yang nilainya tidak mencerminkan transaksi sebenarnya, sehingga terkesan telah memenuhi kewajiban pajak.

Padahal, lanjut Ferry, nilai transaksi riil yang terjadi di lapangan jauh lebih besar dibandingkan yang dilaporkan kepada pemerintah daerah.

Bapenda mencatat hingga saat ini sebanyak 718 tapping box telah terpasang dari target 1.000 unit. Perangkat tersebut tersebar di berbagai sektor usaha, meliputi 474 restoran, 62 hotel, 48 tempat hiburan, 51 objek pajak air bawah tanah, 32 lokasi parkir, serta 50 titik reklame.

Meski demikian, efektivitas penggunaan alat tersebut dinilai masih menghadapi tantangan karena tidak seluruh wajib pajak memanfaatkannya secara konsisten.

Untuk menekan potensi kebocoran pajak, Pemerintah Kota Bandar Lampung tengah membentuk Tim Pemeriksa Pajak Daerah. Personel tim tersebut telah mengikuti pelatihan khusus dan dalam waktu dekat akan ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Wali Kota.

Tim tersebut akan bertugas melakukan audit terhadap potensi pajak riil yang dimiliki setiap wajib pajak.

“Bagi wajib pajak yang setelah diaudit terbukti masih memiliki kekurangan pembayaran dan tidak bersedia melunasinya, kami akan meneruskan laporannya ke Kejaksaan. Kami sudah memiliki nota kesepahaman untuk proses penindakannya,” tegas Ferry.

Selain mengawasi penggunaan tapping box, Bapenda bersama Kejaksaan juga memperketat pengawasan terhadap tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), khususnya pada sektor pergudangan, pabrik, dan perhotelan yang nilainya diperkirakan mencapai miliaran rupiah. Surat peringatan telah dikirimkan kepada para penunggak pajak.

Di sisi lain, penertiban juga dilakukan terhadap wajib pajak reklame. Hingga kini, Bapenda telah menyegel 38 reklame yang menunggak pajak, terdiri dari 30 titik di Kecamatan Rajabasa, tujuh titik di Kecamatan Kedamaian, dan satu titik di Kecamatan Tanjungkarang Pusat.

Dalam salah satu penertiban di Kecamatan Kedamaian, petugas sempat menghadapi penolakan dari pemilik usaha yang mengklaim usahanya masuk kategori UMKM sehingga tidak dikenakan kewajiban pajak.

“Mereka beranggapan sebagai UMKM tidak termasuk wajib pajak. Padahal dalam ketentuan yang berlaku tidak ada aturan yang menyatakan seluruh UMKM otomatis bebas dari kewajiban pajak reklame,” jelas Ferry.

Ia menambahkan, setelah reklame dipasangi stiker penyegelan, pemilik usaha diberikan waktu selama 10 hari kerja untuk menyelesaikan kewajibannya. Jika tidak ada penyelesaian, Bapenda akan berkoordinasi dengan Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) guna merekomendasikan pencabutan Izin Pendirian Titik Reklame (IPTR) hingga pembongkaran konstruksi reklame.

Dari 38 wajib pajak reklame yang ditertibkan, baru tiga pelaku usaha yang menyatakan kesediaannya melunasi tunggakan pajak, yakni Hotel Pop, Dadar Beredar, dan Bebek Carok.(*)