Ahli Waris Pertanyakan Status Tanah yang Berubah Jadi Jalan Umum, Klaim Tak Pernah Dihibahkan ke Pemkot

BANDAR LAMPUNG95 Dilihat

Bandar Lampung (Journalmedia.id) – Sengketa status lahan seluas sekitar 260 meter persegi di Jalan Radin Intan, Gang Mandalawangi, kembali menjadi sorotan.

Ahli waris mempertanyakan dasar hukum penggunaan tanah tersebut sebagai jalan umum setelah mengaku memperoleh informasi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) bahwa lahan itu belum pernah dihibahkan kepada pemerintah.

Menurut pihak keluarga, tanah tersebut merupakan bagian dari warisan sejak sekitar tahun 1965 dengan luas awal kurang lebih 5.000 meter persegi. Seiring berjalannya waktu, sebagian besar lahan telah berpindah tangan melalui proses jual beli. Namun, sekitar 260 meter persegi kini menjadi objek sengketa karena telah difungsikan sebagai akses jalan bagi masyarakat.

Salah seorang ahli waris, Muamar Khadafi, mengatakan keluarga telah meminta penjelasan kepada BPN dan Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kota Bandar Lampung mengenai status lahan tersebut.

Dari hasil koordinasi, mereka mengaku mendapat informasi bahwa tidak pernah ada proses hibah tanah dari keluarga kepada pemerintah.

“Kalau masyarakat menghibahkan tanah kepada negara tentu ada administrasi dan dasar hukumnya. Namun, berdasarkan penjelasan BPN, tanah kami belum pernah dihibahkan,” ujar Muamar Khadafi, Sabtu (11/7/2026).

Selain itu, keluarga juga mengaku memperoleh keterangan dari Perkim bahwa bidang tanah tersebut tidak tercatat sebagai aset milik Pemerintah Kota Bandar Lampung. Atas dasar itu, mereka mempertanyakan legalitas perubahan fungsi lahan menjadi fasilitas umum.

Keluarga menegaskan tidak pernah mengetahui adanya penyerahan hak maupun hibah yang dilakukan oleh orang tua atau leluhur mereka. Mereka meminta pemerintah menunjukkan dokumen resmi apabila memang pernah terjadi proses hibah.

Untuk memperkuat klaim kepemilikan, ahli waris mengaku masih menyimpan sejumlah dokumen, mulai dari surat segel peninggalan zaman Belanda, surat keterangan RT, pernyataan tokoh masyarakat, hingga surat dari camat terdahulu yang menyebut tanah tersebut merupakan warisan keluarga.

Di sisi lain, proses pengurusan administrasi disebut mengalami kendala di tingkat kelurahan. Ahli waris mengklaim permohonan mereka tidak ditindaklanjuti karena dokumen yang diajukan tidak ditandatangani oleh lurah tanpa disertai penjelasan.

Persoalan tersebut, menurut keluarga, juga sempat dibahas dalam pertemuan yang melibatkan camat, Kapolsek Tanjung Karang Barat, ketua lingkungan, dan ketua RT. Namun, mereka menyebut belum memperoleh kejelasan terkait alasan penolakan tersebut.

Ahli waris mengaku tidak mengetahui kapan pemerintah mulai mengaspal jalan itu karena saat mereka mengetahui kondisi di lapangan, akses tersebut sudah lama digunakan sebagai jalan umum.

Hingga kini, keluarga berharap instansi terkait dapat memberikan penjelasan mengenai dasar hukum perubahan fungsi lahan tersebut. Mereka menilai kepastian administrasi pertanahan diperlukan agar status kepemilikan tanah dan penggunaan lahan sebagai fasilitas umum dapat dipastikan secara jelas sesuai ketentuan yang berlaku.(*)