Sengketa Lahan di Kelurahan Pelita Belum Tuntas, Camat Akui Belum Ada Dokumen Penetapan Fasum

BANDAR LAMPUNG36 Dilihat

Bandar Lampung (Journalmedia.id) – Polemik status lahan di Kelurahan Pelita, Kecamatan Enggal, Kota Bandar Lampung, masih belum menemui titik terang.

Hingga kini, belum terdapat dokumen yang secara khusus menetapkan bidang tanah yang disengketakan sebagai fasilitas umum (fasum), meski selama puluhan tahun lahan tersebut telah dimanfaatkan sebagai jalan umum.

Camat Enggal, Supriyadi, mengatakan berdasarkan informasi yang diterimanya dari pihak kelurahan, jalan di atas lahan tersebut telah diaspal sejak puluhan tahun lalu dan sejak itu digunakan oleh masyarakat sebagai akses umum.

“Menurut informasi yang saya dapat, tanah tersebut sudah diaspal sejak puluhan tahun yang lalu, sehingga tanah tersebut merupakan fasum. Jadi bukan berarti pemerintah kota mencaplok tanah tersebut,” ujar Supriyadi di ruang kerjanya, Senin (13/7/2026).

Meski demikian, Supriyadi mengakui dirinya belum menemukan dokumen atau dasar hukum yang secara tegas menetapkan lahan tersebut sebagai aset Pemerintah Kota Bandar Lampung. Ia juga menegaskan pemerintah tidak pernah menyatakan telah mengambil alih kepemilikan tanah milik warga.

“Belum ada, dan kami tidak pernah menyatakan bahwa pemerintah kota mengambil tanah tersebut,” katanya.
<span;>Menurutnya, pemerintah saat ini hanya berpedoman pada fakta bahwa lahan tersebut telah lama difungsikan sebagai jalan umum. Namun, ketika diminta menunjukkan dokumen penetapan sebagai fasilitas umum, ia mengakui surat tersebut belum tersedia.

“Kami hanya menyatakan bahwa tanah tersebut dipergunakan untuk jalan umum. Tetapi untuk suratnya saat ini belum ada,” jelasnya.

Untuk mempercepat penyelesaian persoalan, Supriyadi mengaku telah meminta Lurah Pelita agar segera memfasilitasi penyelesaian sengketa sehingga status hukum lahan tersebut dapat memperoleh kepastian.

Di sisi lain, Lurah Pelita, Wafdi, mengaku belum berani menandatangani permohonan surat sporadik yang diajukan warga maupun ahli waris. Menurutnya, keputusan itu diambil karena lahan yang dimaksud masih berfungsi sebagai jalan umum.

“Intinya saya sampai saat ini belum berani menandatangani sporadik tersebut karena merupakan jalan fasum,” ujarnya.

Wafdi menuturkan jalan tersebut telah diaspal jauh sebelum dirinya menjabat sebagai lurah sehingga ia tidak mengetahui secara pasti proses maupun waktu pelaksanaannya. Ia juga menyebut kondisi jalan saat ini mulai mengalami kerusakan.

Menanggapi keinginan ahli waris untuk mengembalikan status lahan menjadi milik pribadi dengan alasan terdapat tanah reklamasi yang mereka kelola, Wafdi menegaskan dirinya tetap berpegang pada kondisi faktual di lapangan.

“Alasan saya belum menandatangani sporadik karena itu merupakan jalan fasum,” tegasnya.

Sebelumnya, ahli waris mengklaim lahan tersebut merupakan tanah warisan keluarga dan menyatakan belum pernah ada proses hibah maupun pelepasan hak kepada pemerintah. Mereka meminta pemerintah menunjukkan dasar hukum yang menjadi landasan penggunaan tanah tersebut sebagai jalan umum.(*)