Gubernur Mirza Dorong Pemda di Lampung Optimalkan 9 Program Pertanahan untuk Perkuat PAD dan Amankan Aset

BANDAR LAMPUNG11 Dilihat

Bandar Lampung (Journalmedia.id) – Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal meminta seluruh pemerintah kabupaten dan kota di Provinsi Lampung mempercepat implementasi sembilan program strategis di bidang pertanahan. Langkah tersebut dinilai penting untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD), memperbaiki kualitas pelayanan publik, sekaligus memperkuat pengamanan aset milik pemerintah daerah.

Arahan itu disampaikan Mirza dalam Rapat Koordinasi Optimalisasi Kerja Sama Pemerintah Daerah yang digelar di Ruang Rapat Utama Kantor Gubernur Lampung, Kamis (23/7/2026). Pertemuan tersebut dihadiri Inspektur Wilayah II Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) serta Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam sambutannya, Mirza menilai kehadiran pemerintah pusat menjadi momentum untuk memperkuat sinergi antara daerah dan pusat dalam membangun tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan.

“Sembilan program pertanahan ini bukan sekadar agenda administratif, tetapi strategi untuk memperkuat fiskal daerah, meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, dan mengamankan aset pemerintah,” kata Mirza.

Ia menekankan tiga langkah utama yang harus dilakukan seluruh pemangku kepentingan, yakni mengawal pelaksanaan program secara transparan dan akuntabel, memperkuat koordinasi lintas sektor, serta memanfaatkan proses pendampingan untuk memperbaiki sistem dan mengevaluasi kinerja pemerintahan.

Menurut Mirza, tata kelola pertanahan yang baik akan berdampak langsung terhadap kemampuan daerah dalam meningkatkan PAD dan menciptakan iklim investasi yang lebih sehat.

KPK Fokus Cegah Korupsi Aset Tanah

Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK, Edi Suryanto, menegaskan bahwa sektor pertanahan masih menjadi salah satu area yang rawan penyimpangan. Karena itu, pengamanan aset tanah milik pemerintah daerah menjadi perhatian utama lembaga antirasuah tersebut.

“Aset pemerintah daerah, khususnya tanah, memiliki potensi penyimpangan yang cukup tinggi sehingga perlu dijaga bersama,” ujar Edi.

Selain pengamanan aset, KPK juga mendorong peningkatan kualitas layanan pertanahan agar terbebas dari praktik pungutan liar maupun korupsi, sekaligus mendukung peningkatan pendapatan daerah melalui tata kelola yang lebih tertib.

Integrasi Data Tanah dan Pajak

Inspektur Wilayah II Kementerian ATR/BPN, Tri Wibisono, menjelaskan bahwa sembilan program yang dijalankan bersama pemerintah daerah mencakup integrasi Nomor Identifikasi Bidang (NIB) Tanah dengan Nomor Objek Pajak (NOP), integrasi layanan pertanahan dengan Mal Pelayanan Publik, percepatan pendaftaran tanah, serta percepatan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang terhubung dengan sistem Online Single Submission (OSS).

Program lainnya meliputi sensus pertanahan berbasis geospasial, integrasi KP2B/LP2B ke dalam RTRW, penguatan peran Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA), pengembangan Zona Nilai Tanah (ZNT), dan konsolidasi tanah untuk mendukung pembangunan daerah.

“Seluruh program ini diarahkan untuk meningkatkan PAD, memperkuat akuntabilitas pengelolaan aset, dan memberikan layanan pertanahan yang lebih mudah serta berkualitas bagi masyarakat,” jelas Tri.

Ia menambahkan, salah satu komitmen penting yang dihasilkan dalam rapat tersebut adalah percepatan penyelesaian persoalan aset pemerintah daerah, integrasi data pertanahan dan perpajakan, pemetaan bidang tanah, dukungan terhadap investasi, serta percepatan sertifikasi lahan yang belum memiliki kepastian hukum.

Pemprov dan BPN Teken Komitmen Antikorupsi

Sebagai tindak lanjut rapat koordinasi, Pemerintah Provinsi Lampung bersama Kantor Wilayah BPN Provinsi Lampung, pemerintah kabupaten/kota, dan Kantor Pertanahan kabupaten/kota menandatangani Komitmen Bersama Sinergi dan Kolaborasi Pemberantasan Korupsi Sektor Pertanahan.

Melalui komitmen tersebut, seluruh pihak sepakat memperkuat kerja sama di bidang pertanahan dan tata ruang untuk mendorong akuntabilitas, mengoptimalkan pendapatan daerah, meningkatkan pelayanan publik, serta mengamankan aset pemerintah daerah.

Mereka juga bersepakat mengimplementasikan sembilan paket program kerja sama sesuai karakteristik masing-masing daerah dan menindaklanjutinya dengan langkah konkret sesuai kewenangan setiap instansi.(*)