Bandar Lampung (Journalmedia.id) – Pemerintah Provinsi Lampung mempercepat implementasi sembilan program strategis di sektor pertanahan melalui rapat teknis yang digelar bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), di Gedung Pusiban, Kantor Gubernur Lampung, Kamis (23/7/2026).
Rapat tersebut menjadi tindak lanjut dari koordinasi yang sebelumnya melibatkan para kepala daerah se-Lampung. Kali ini, kegiatan diikuti sekretaris daerah, inspektur, kepala organisasi perangkat daerah terkait, serta perwakilan pemerintah kabupaten/kota guna menyusun langkah konkret pelaksanaan program di masing-masing daerah.
Tenaga Ahli Bidang Ekonomi Pertanahan Menteri ATR/BPN, Dedi Noor Cahyanto, menjelaskan sembilan program yang akan dijalankan merupakan bagian dari strategi nasional untuk memperkuat tata kelola pertanahan sekaligus mendorong peningkatan pendapatan daerah dan pelayanan publik.
Program tersebut meliputi integrasi data pertanahan dengan perpajakan melalui Nomor Identifikasi Bidang (NIB) dan Nomor Objek Pajak (NOP), integrasi layanan pertanahan ke dalam Mal Pelayanan Publik, percepatan pendaftaran tanah, penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang terhubung dengan sistem Online Single Submission (OSS), pelaksanaan KKN Tematik Pertanahan, integrasi kawasan pertanian berkelanjutan dalam RTRW, penguatan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA), pengembangan Zona Nilai Tanah (ZNT), hingga konsolidasi tanah untuk mendukung pembangunan.
Menurut Dedi, keberhasilan program tersebut sangat bergantung pada komitmen pemerintah daerah dalam menjalankan setiap tahapan secara konsisten dan terintegrasi.
“Kolaborasi yang kuat akan berdampak pada meningkatnya kualitas layanan pertanahan, optimalisasi pendapatan daerah, sekaligus memberikan kepastian hukum terhadap aset pemerintah,” ujarnya.
Sementara itu, Inspektur Wilayah II Kementerian ATR/BPN, Tri Wibisono, mengingatkan seluruh pemerintah daerah agar mengantisipasi berbagai potensi kendala sejak tahap perencanaan. Ia menilai aspek kualitas data, regulasi, pendanaan, kelembagaan, hingga integritas aparatur menjadi faktor penting yang menentukan keberhasilan program.
Tri menegaskan implementasi sembilan program tersebut akan mendapat pengawasan bersama dari KPK, Inspektorat Jenderal Kementerian ATR/BPN, dan Inspektorat Daerah agar seluruh proses berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai aturan.
Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan, mengatakan sinergi antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota menjadi kunci utama agar target yang telah disepakati dapat tercapai.
Ia meminta seluruh sekretaris daerah beserta perangkat daerah terkait aktif mengawal pelaksanaan program hingga memberikan hasil nyata bagi masyarakat.
“Ayo kita berkolaborasi dengan sungguh-sungguh untuk mengawal sembilan program kerja sama ini sebagaimana komitmen yang telah ditandatangani bersama para kepala daerah,” kata Marindo.
Marindo optimistis implementasi program tersebut akan membawa dampak positif terhadap peningkatan fiskal daerah, kualitas pelayanan publik, serta pengamanan aset milik pemerintah.
Melalui rapat teknis ini, Pemprov Lampung bersama KPK, ATR/BPN, serta seluruh pemerintah kabupaten/kota menegaskan komitmen mempercepat pelaksanaan sembilan program strategis pertanahan guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih efektif, transparan, dan berkelanjutan.(*)
