Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak di Bandar Lampung Capai 202 Sepanjang Semester I 2026, KDRT dan Kekerasan Seksual Mendominasi

BANDAR LAMPUNG19 Dilihat

Bandar Lampung (Journalmedia.id) – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Kota Bandar Lampung mencatat sebanyak 202 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak terjadi selama periode 1 Januari hingga 30 Juni 2026. Kasus-kasus tersebut didominasi oleh kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap perempuan dan kekerasan seksual terhadap anak.

Kepala Dinas PPPA Kota Bandar Lampung, Maryamah, mengatakan data tersebut berasal dari aplikasi Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI-PPA) yang menghimpun laporan dari UPTD PPA, Polresta Bandar Lampung, serta RSUD A. Dadi Tjokrodipo.

Dari total 202 kasus yang tercatat, sebanyak 108 kasus melibatkan perempuan dewasa, sedangkan 94 kasus lainnya menimpa anak.

Pada kelompok perempuan, kasus KDRT menjadi bentuk kekerasan yang paling banyak dilaporkan dengan total 42 kasus. Sementara itu, pada kelompok anak, kekerasan seksual mendominasi dengan 66 laporan.

Selain jenis kasus, sebaran wilayah juga menunjukkan Kecamatan Kemiling menjadi daerah dengan jumlah laporan tertinggi, yakni 17 kasus. Posisi berikutnya ditempati Kecamatan Teluk Betung Selatan, Teluk Betung Utara, dan Sukarame yang masing-masing mencatat 14 kasus.

Maryamah menilai tingginya angka kekerasan tersebut menjadi peringatan bahwa perlindungan terhadap perempuan dan anak harus terus diperkuat melalui kerja sama berbagai pihak.

Menurutnya, upaya pencegahan, pendampingan korban, hingga penegakan hukum perlu dilakukan secara terpadu agar kasus kekerasan dapat ditekan dan korban memperoleh perlindungan yang maksimal.

“Pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak tidak bisa dilakukan oleh pemerintah saja, tetapi membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat agar tercipta lingkungan yang aman dan ramah bagi perempuan maupun anak,” ujar Maryamah.(*)