Eva Dwiana Dorong BPN Permudah Sertifikasi Tanah bagi Warga Kurang Mampu

BANDAR LAMPUNG711 Dilihat

Bandar Lampung (Journalmedia.id) – Pemerintah Kota Bandar Lampung mendorong adanya kemudahan dalam pengurusan sertifikat tanah, khususnya bagi masyarakat kurang mampu.

Hal tersebut menjadi salah satu poin yang dibahas Walikota Bandar Lampung Eva Dwiana saat menerima audiensi Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Lampung, Drs. Siwito, S.H., M.Kn., di Ruang Rapat Walikota, Rabu (5/8/2026).

Dalam pertemuan tersebut, Eva didampingi sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Bandar Lampung. Audiensi sekaligus menjadi ajang silaturahmi dan memperkuat koordinasi antara Pemkot Bandar Lampung dengan BPN Lampung.

Eva menyampaikan harapannya agar pelayanan pertanahan dapat semakin mudah diakses masyarakat. Salah satu perhatian utama adalah proses penerbitan sertifikat tanah bagi warga yang memiliki keterbatasan ekonomi.

Menurutnya, kepastian legalitas kepemilikan tanah penting bagi masyarakat. Selain memberikan perlindungan hukum, sertifikat juga menjadi dokumen penting dalam memastikan status kepemilikan tanah secara sah.

“Pengurusan sertifikat tanah diharapkan dapat dipermudah, terutama untuk masyarakat yang kurang mampu,” kata Eva dalam audiensi tersebut.

Selain membahas pelayanan kepada masyarakat, pertemuan itu juga menjadi sarana koordinasi mengenai tata kelola pertanahan yang berkaitan dengan pembangunan daerah.

Pemkot Bandar Lampung dan BPN Lampung membahas pentingnya kepastian hukum atas aset serta penataan administrasi pertanahan guna mendukung berbagai program pembangunan di daerah.

Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Lampung, Drs. Siwito, S.H., M.Kn., menyampaikan komitmen institusinya untuk terus mendukung program Pemerintah Kota Bandar Lampung.

Sinergi kedua lembaga diharapkan dapat memperkuat pelayanan pertanahan sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan pemerintah dalam pengelolaan aset serta pemanfaatan lahan untuk pembangunan.(*)