Kecamatan Tanjung Karang Pusat Alokasikan Rp164 Juta untuk Perkuat Pelayanan Publik

BANDAR LAMPUNG89 Dilihat

Bandar Lampung (Journalmedia.id) –  Pemerintah Kecamatan Tanjung Karang Pusat, Kota Bandar Lampung, mengalokasikan anggaran Rp164 juta pada Tahun Anggaran 2026 untuk memperkuat sarana dan prasarana pelayanan publik di tujuh kelurahan.

Pengadaan fasilitas tersebut menjadi bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan administrasi kepada masyarakat, sekaligus menindaklanjuti arahan Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana agar pelayanan pemerintahan berjalan cepat dan responsif.

Camat Tanjung Karang Pusat, Epri, mengatakan penambahan fasilitas ditujukan untuk mendukung kebutuhan pelayanan masyarakat di tingkat kecamatan maupun kelurahan.

“Tujuannya untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas pelayanan kepada masyarakat se-Kecamatan Tanjung Karang Pusat,” kata Epri usai menyerahkan sarana prasarana baru dan insentif RT di halaman kantor kecamatan, Senin (24/8/2026).

Sejumlah fasilitas yang disalurkan ke tujuh kelurahan berupa delapan unit komputer dan tujuh unit printer. Peralatan tersebut diharapkan dapat menunjang proses administrasi, khususnya pelayanan yang berkaitan dengan dokumen kependudukan.

Tak hanya di kelurahan, pembenahan juga dilakukan pada area pelayanan di kantor Kecamatan Tanjung Karang Pusat. Pemerintah kecamatan menambah 30 kursi rapat, 300 kursi plastik, satu set sound system, serta dua unit pendingin ruangan atau AC.

Menurut Epri, ketersediaan fasilitas pendukung juga akan mempermudah masyarakat ketika membutuhkan layanan pencetakan dokumen atau kelengkapan administrasi lainnya.

Dengan demikian, warga yang datang tanpa membawa fotokopi dokumen pendukung tidak harus kembali ke tempat lain untuk memenuhi kebutuhan tersebut.

Sosialisasi Bantuan Beras Menyasar 6.200 Keluarga

Selain meningkatkan fasilitas pelayanan, Kecamatan Tanjung Karang Pusat turut memperkuat sosialisasi program bantuan pangan berupa beras dari Bulog.

Di wilayah tersebut, sekitar 6.200 kepala keluarga (KK) diperkirakan masuk dalam daftar penerima manfaat bantuan.

Sosialisasi dilakukan secara berjenjang setelah rapat koordinasi yang diikuti 20 camat dan 126 kelurahan se-Kota Bandar Lampung. Hasil koordinasi kemudian diteruskan kepada lurah dan pamong untuk disampaikan kepada masyarakat.

Epri mengatakan pemerintah kecamatan berupaya memastikan informasi mengenai standar operasional prosedur (SOP), termasuk mekanisme penerimaan bantuan, dapat dipahami oleh warga.

“Pihak kecamatan berharap masyarakat yang masih belum memahami mekanisme pencairan atau penerimaan bantuan dapat memperoleh penjelasan secara langsung melalui pemerintah kelurahan,” ujarnya.

Penguatan sarana pelayanan dan penyebaran informasi bantuan tersebut diharapkan dapat membuat layanan pemerintahan di Kecamatan Tanjung Karang Pusat semakin mudah diakses, cepat, dan informatif bagi masyarakat.(*)