Tax Service Masuk ke Restoran, Bapenda Bandar Lampung Jelaskan Perbedaannya dengan Pajak

BANDAR LAMPUNG148 Dilihat

Bandar Lampung (Journalmedia.id) – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bandar Lampung menegaskan bahwa biaya layanan atau tax service yang tercantum dalam tagihan restoran bukan termasuk pajak daerah. Biaya tersebut merupakan kebijakan masing-masing pelaku usaha dan menjadi bagian dari pengelolaan internal restoran.

Kepala Bapenda Kota Bandar Lampung, Yusnadi, menjelaskan bahwa tax service berbeda dengan pajak yang menjadi kewenangan pemerintah daerah.

“Tax service itu jasa, itu enggak masuk ke kita, dia masuk ke resto,” ujar Yusnadi, Kamis (9/10/2026).

Di sisi lain, Bapenda terus mengintensifkan pengawasan terhadap aktivitas usaha kuliner melalui patroli yang dilakukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) ke sejumlah kafe dan restoran. Langkah ini merupakan bagian dari upaya mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya dari sektor pajak restoran.

Pengawasan juga menjadi perhatian dalam penggunaan tapping box, yakni perangkat perekam transaksi yang digunakan untuk membantu memantau transaksi usaha sebagai dasar pengawasan pajak daerah.

Terkait dugaan penyalahgunaan perangkat tersebut, Yusnadi mengatakan pihaknya masih mengimbau para pelaku usaha agar menggunakan tapping box sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, mengenai sektor perparkiran, Yusnadi menyebut terdapat skema pembayaran secara bulanan yang diterapkan pada lokasi tertentu, salah satunya di kawasan Southbank.

Bapenda terus melakukan pemantauan terhadap sektor-sektor potensial guna mendukung optimalisasi penerimaan daerah. Pengawasan terhadap kepatuhan pelaku usaha diharapkan dapat membantu memastikan pemungutan pajak daerah berjalan sesuai aturan.(*)