Pemkab Lampung Selatan Perkuat Integritas Aparatur, Tegaskan Pelayanan Publik Bebas Pungli

LAMPUNG SELATAN11 Dilihat

Lampung Selatan (Journalmedia.id) – Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan memperkuat upaya pencegahan korupsi dengan mendorong aparatur menerapkan prinsip integritas, transparansi, dan kepatuhan terhadap aturan dalam setiap pelayanan kepada masyarakat.

Komitmen tersebut ditegaskan dalam Sosialisasi Pendidikan Antikorupsi yang diikuti sekitar 120 peserta, terdiri dari kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD), Koordinator Wilayah (Korwil), dan Koordinator Penyuluh (Korluh) se-Kabupaten Lampung Selatan. Kegiatan berlangsung di Aula Krakatau, Kantor Bupati Lampung Selatan, Selasa (13/10/2026).

Sosialisasi ini menjadi bagian dari upaya memperkuat pemahaman aparatur mengenai pencegahan korupsi, meningkatkan pengawasan internal, serta membangun budaya kerja yang bersih di lingkungan pemerintahan.

Inspektur Kabupaten Lampung Selatan, Badruzzaman, mengatakan pencegahan korupsi tidak dapat hanya bertumpu pada regulasi dan mekanisme pengawasan. Integritas individu serta keteladanan pimpinan juga menjadi faktor penting dalam memastikan seluruh tugas pemerintahan berjalan sesuai ketentuan.

Menurutnya, kepala UPTD, Korwil, dan Korluh memiliki posisi strategis karena berhubungan langsung dengan pelaksanaan program dan pelayanan kepada masyarakat. Oleh sebab itu, mereka diharapkan mampu menjadi teladan dalam membangun lingkungan kerja yang menjunjung tinggi prinsip antikorupsi.

“Keberhasilan pencegahan korupsi tidak hanya bergantung pada pengawasan, tetapi juga berkaitan erat dengan integritas aparatur. Karena itu, komitmen dan ketegasan pimpinan sangat menentukan terciptanya lingkungan kerja yang bersih,” ujar Badruzzaman.

Ia berharap, pendidikan antikorupsi dapat mendorong perbaikan tata kelola pemerintahan secara berkelanjutan, terutama pada sektor pelayanan dasar, seperti pendidikan, kesehatan, dan perizinan.

Sementara itu, Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Lampung Selatan, Edy Firnandi, mengapresiasi Inspektorat atas pelaksanaan kegiatan tersebut, termasuk keterlibatan forum antikorupsi yang turut memberikan pengalaman dan pemahaman terkait upaya pencegahan korupsi.

Edy menilai, kualitas pelayanan publik memiliki kaitan erat dengan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Pelayanan yang cepat, terbuka, dan sesuai prosedur akan memperkuat kepercayaan tersebut. Sebaliknya, praktik pungutan liar maupun penerimaan hadiah yang tidak semestinya dapat mencederai kepercayaan publik.

“Melalui pendidikan antikorupsi ini, kita ingin membangun aparatur yang tidak hanya memahami aturan, tetapi juga memiliki kesadaran untuk berbuat benar. Integritas harus menjadi landasan dalam setiap pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat,” tegasnya.

Ia mengingatkan seluruh peserta agar memahami batasan terkait gratifikasi dan pungutan liar. Setiap pemberian yang berkaitan dengan jabatan dan berpotensi memengaruhi keputusan maupun pelayanan harus disikapi sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk menolak pemberian yang tidak semestinya serta melaporkannya melalui mekanisme resmi.

Transparansi biaya juga menjadi perhatian dalam mewujudkan pelayanan publik yang berintegritas. Menurut Edy, masyarakat berhak memperoleh informasi yang jelas mengenai biaya layanan, termasuk tarif resmi yang telah ditetapkan berdasarkan peraturan.

“Setiap pelayanan harus dilaksanakan sesuai ketentuan. Jika terdapat tarif resmi, informasi tersebut wajib disampaikan secara terbuka kepada masyarakat. Namun, apabila tidak ada tarif resmi yang ditetapkan, aparatur tidak boleh meminta pembayaran dalam bentuk apa pun,” ungkapnya.

Melalui kegiatan ini, Pemkab Lampung Selatan menegaskan bahwa pencegahan korupsi harus diwujudkan melalui tindakan nyata dalam pelaksanaan tugas sehari-hari, bukan sebatas pemahaman terhadap aturan.

Kepatuhan terhadap prosedur, keterbukaan informasi biaya, penolakan gratifikasi yang tidak semestinya, serta penghapusan pungutan di luar ketentuan diharapkan menjadi bagian dari budaya kerja aparatur demi menghadirkan pelayanan publik yang bersih, profesional, dan terpercaya. (*)