Warga Bandar Lampung Bisa Usulkan Diri sebagai Penerima Bansos Lewat Aplikasi Perlensos

BANDAR LAMPUNG27 Dilihat

Bandar Lampung (Journalmedia.id) – Dinas Sosial (Dinsos) Kota Bandar Lampung membuka pendataan bagi masyarakat yang belum menerima bantuan sosial (bansos) agar dapat mengusulkan diri sebagai calon penerima bantuan melalui aplikasi Perlensos milik Kementerian Sosial. Proses pendataan dijadwalkan berlangsung selama Oktober hingga November 2026.

Kepala Dinsos Kota Bandar Lampung, Aklim Sahadi, mengatakan pendataan tersebut bertujuan menjangkau warga yang memenuhi kriteria penerima bantuan sekaligus memperbarui informasi masyarakat yang telah terdaftar dalam basis data bansos.

Pelaksanaannya melibatkan berbagai unsur di tingkat masyarakat, mulai dari ketua RT, Bhabinkamtibmas, Linmas, hingga pendamping sosial. Keterlibatan mereka diharapkan membantu proses identifikasi dan pendataan warga agar informasi yang dihimpun lebih akurat.

Warga yang ingin mengajukan usulan diminta menyiapkan sejumlah dokumen dan informasi pendukung, antara lain kartu tanda penduduk (KTP), kartu keluarga (KK), alamat tempat tinggal, rekening listrik, foto kondisi rumah, serta keterangan mengenai aset yang dimiliki.

Data yang terkumpul selanjutnya akan dimasukkan ke dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) untuk menjalani proses pengolahan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

Aklim menjelaskan, penetapan tingkat kesejahteraan masyarakat berdasarkan kategori desil bukan menjadi kewenangan Dinsos maupun Kementerian Sosial. Penentuan tersebut merupakan tugas Badan Pusat Statistik (BPS).

Dengan demikian, pengajuan melalui aplikasi Perlensos menjadi bagian dari proses pendataan, bukan jaminan bahwa warga yang mengusulkan diri akan langsung ditetapkan sebagai penerima bantuan sosial.

Di sisi lain, Dinsos Bandar Lampung juga melanjutkan penyaluran bantuan subsidi beras bagi masyarakat miskin yang belum menerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) maupun bantuan pangan dari Badan Pangan Nasional (Bapanas).

Langkah tersebut dilakukan untuk menjangkau kelompok masyarakat yang belum memperoleh bantuan dari program lainnya, sehingga dukungan pemenuhan kebutuhan pokok dapat diberikan sesuai kriteria dan ketentuan yang berlaku.(*)