Pemkot Bandar Lampung Siap Sanksi Developer Perumahan Subsidi yang Tidak Tepat Sasaran

BANDAR LAMPUNG703 Dilihat

Bandar Lampung (Journalmedia.id) – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung menyatakan akan memberikan sanksi tegas kepada pengembang perumahan subsidi yang tidak tepat sasaran dalam penyalurannya. Sanksi ini dapat berupa teguran administratif, denda, hingga pencabutan izin usaha.

“Jika tidak tepat sasaran, kami akan tindak tegas sesuai dengan kesalahan dan ketentuan yang berlaku,” ujar Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Kota Bandar Lampung, Yusnadi, pada Kamis (26/6).

Kebijakan ini merupakan bentuk dukungan Pemkot Bandar Lampung terhadap program 3 juta rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang diusung oleh Presiden RI Prabowo Subianto.

Yusnadi menjelaskan beberapa bentuk pelanggaran yang dimaksud Antara lain, jika subsidi rumah yang seharusnya diperuntukkan bagi MBR justru dinikmati oleh masyarakat mampu.

Selain itu, pengembang juga bisa dikenai sanksi jika tidak memenuhi standar kualitas rumah yang ditetapkan pemerintah, atau bahkan membangun rumah yang tidak layak huni.

Sebagai bentuk dukungan lain, sejak akhir 2024 Pemkot Bandar Lampung telah menerbitkan Peraturan Walikota (Perwali) yang membebaskan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi masyarakat MBR yang ingin memiliki rumah.

“Pada tahun 2025 ini, sudah ada tiga pengembang yang mengajukan permohonan dan sudah kami proses dengan menggratiskan retribusi PBG-nya,” tambah Yusnadi.

Tiga pengembang tersebut adalah PT Chostilla Konstruksi Indonesia dengan Perumahan Supernova Land di Jl. Bumi Manti IV, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Labuhan Ratu. Perumahan ini menyediakan 248 unit rumah tipe 36.

Kemudian PT Kawan Lama Sinergi yang memiliki dua perumahan MBR berlokasi berdekatan, keduanya di Jl. M. Aziz Gg.Bukit Kasturi, Perumahan Sukarame Permai, Kelurahan Sukarame Baru. Masing-masing perumahan menawarkan 67 dan 34 unit rumah tipe 36.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *