Pemkot Tegaskan Perizinan SLHS Dapur MBG di Bandar Lampung Masih Lambat

BANDAR LAMPUNG899 Dilihat

Bandar Lampung (Journalmedia.id) – Meski jumlah dapur MBG (Makanan Bergizi) terus bertambah di Kota Bandar Lampung, proses perizinan untuk memperoleh Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) masih berjalan lambat. Hingga kini, baru empat hingga lima dapur SPPG yang mengajukan permohonan, dan hanya satu yang berhasil mendapatkan SLHS.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bandar Lampung, Febriana, saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (21/11/2025), menjelaskan bahwa pengurusan izin dilakukan melalui layanan di Mal Pelayanan Publik. Pelaku usaha wajib melengkapi sejumlah persyaratan administratif dan teknis sebelum SLHS dapat diterbitkan.

“Pelaku usaha harus mengisi formulir, melampirkan SK sebagai mitra SPPG, KTP penanggung jawab, hasil uji laboratorium makanan, uji kualitas air, hingga hasil uji kebersihan peralatan. Selain itu, wajib ada sertifikat penjamah makanan untuk minimal 50 persen pekerja,” jelasnya.

DPMPTSP Imbau Dapur MBG Segera Ajukan Perizinan

Setelah seluruh persyaratan dinyatakan lengkap, DPMPTSP meneruskan berkas kepada Dinas Kesehatan untuk dilakukan verifikasi lapangan dan rekomendasi kelayakan. Jika hasil verifikasi memenuhi standar, SLHS dapat diterbitkan.

Dari seluruh pengajuan yang telah masuk, baru satu dapur yang berhasil memperoleh SLHS. Meski demikian, tidak ditemukan kendala berarti dari pihak pengelola dapur, selain beberapa penyesuaian jadwal untuk penerbitan sertifikat penjamah makanan.

DPMPTSP mengimbau seluruh dapur MBG yang sudah beroperasi sekitar 70 dapur berdasarkan pendataan tahun ini agar segera mengurus perizinan.

“Kami mendorong dapur-dapur yang sudah beroperasi untuk segera mengurus SLHS. Ini penting untuk menjamin keamanan pangan karena berkaitan langsung dengan konsumsi masyarakat, khususnya anak-anak,” tegasnya.

SLHS merupakan instrumen penting yang memastikan fasilitas pengolahan makanan memenuhi standar higienitas, sanitasi, kualitas air, serta keamanan bahan pangan. Sertifikat ini menjadi dasar pencegahan risiko kontaminasi silang, keracunan makanan, hingga penyebaran penyakit berbasis pangan.(*)