Bandar Lampung (Journalmedia.id) – Pemerintah Provinsi Lampung menegaskan komitmennya dalam memperkuat disiplin kerja, mendorong inovasi, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui pengaturan hari dan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN).
Komitmen tersebut disampaikan Asisten Administrasi Umum Setda Provinsi Lampung, Sulpakar, mewakili Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal, saat membuka Sosialisasi Peraturan Gubernur Lampung Nomor 44 Tahun 2025 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan ASN. Kegiatan berlangsung di Gedung Pusiban, Kompleks Kantor Gubernur Lampung, Senin (2/2/2026).
Sosialisasi ini diikuti seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Lampung serta para Kepala Bagian Organisasi Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung.
Dalam sambutannya, Sulpakar menegaskan bahwa kebijakan tersebut harus dimaknai sebagai upaya memperbaiki budaya kerja ASN agar semakin profesional dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
“Pemprov Lampung mengajak seluruh ASN untuk menyambut kebijakan ini dengan semangat positif dan menjadikannya sebagai momentum meningkatkan disiplin, inovasi, serta kolaborasi,” ujar Sulpakar.
Ia menambahkan, ASN dituntut mampu beradaptasi dengan dinamika perubahan tanpa mengurangi kualitas kinerja dan pelayanan publik kepada masyarakat.
“Mari kita buktikan bahwa ASN Pemprov Lampung maupun Kabupaten/Kota bekerja secara profesional, adaptif, dan berorientasi pada pelayanan terbaik bagi masyarakat,” katanya.
Sulpakar juga menekankan pentingnya peningkatan kompetensi ASN, rasa tanggung jawab, sikap komunikatif, serta kecintaan terhadap lingkungan kerja.
“Hal-hal inilah yang menjadi fondasi utama dalam menjalankan tugas sebagai pelayan masyarakat,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa Peraturan Gubernur Lampung Nomor 44 Tahun 2025 menjadi pedoman bagi seluruh perangkat daerah dalam mengatur hari dan jam kerja ASN.
“Aturan ini bertujuan meningkatkan efektivitas, efisiensi, dan produktivitas kerja, sekaligus memberikan ruang fleksibilitas yang adaptif terhadap perkembangan zaman,” jelasnya.
Melalui regulasi tersebut, hari kerja ASN ditetapkan lima hari kerja, yakni Senin hingga Jumat. Pengaturan jam kerja dapat disesuaikan oleh masing-masing instansi tanpa mengurangi total jam kerja yang telah ditentukan.
“Saya berharap seluruh peserta mengikuti sosialisasi ini dengan sungguh-sungguh, memahami, dan mengimplementasikannya di instansi masing-masing. Mari bersama-sama memberikan pelayanan optimal kepada masyarakat,” pungkas Sulpakar.(*)






