Sembilan Desa di Pesawaran Gelar PAW Kepala Desa Secara Serentak

PESAWARAN126 Dilihat

Pesawaran (Journalmedia.id) – Sebanyak sembilan desa di Kabupaten Pesawaran melaksanakan Pergantian Antar Waktu (PAW) kepala desa secara serentak pada Rabu (4/2/2026). Kegiatan ini dilakukan untuk mengisi kekosongan jabatan kepala desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Desa yang menggelar PAW tersebar di sejumlah kecamatan, yakni Desa Gunung Rejo (Way Ratai), Desa Kertasana (Kedondong), Desa Sinar Jati dan Trimulyo (Tegineneng), Desa Khepong Jaya (Padang Cermin), Desa Negeri Ulangan Jaya, Purworejo, dan Bangun Sari (Negeri Katon), serta Desa Sukaraja (Gedong Tataan).

Pelaksanaan PAW di masing-masing desa berlangsung tertib dan kondusif dengan mekanisme pemilihan melalui sistem perwakilan, sebagaimana diatur dalam regulasi yang berlaku.

Berdasarkan hasil penghitungan suara sementara yang dihimpun Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Pesawaran, sejumlah kandidat unggul di masing-masing desa. Di antaranya Cecep Juhairi di Desa Sukaraja dengan perolehan 155 suara, Suminto di Desa Purworejo (101 suara), Sumari di Desa Bangun Sari (74 suara), Hakim di Desa Negeri Ulangan Jaya (78 suara), serta Agus Tian Akhmad di Desa Trimulyo (119 suara).

Selain itu, Imam Sumarto unggul di Desa Sinar Jati dengan 88 suara, Dede Aries Putra di Desa Khepong Jaya (89 suara), Muhammad Yazid di Desa Kertasana (53 suara), dan Andri Suryawan di Desa Gunung Rejo dengan perolehan 134 suara.

Pemerintah Kabupaten Pesawaran turut melakukan pemantauan langsung guna memastikan pelaksanaan PAW berjalan sesuai prosedur. Salah satunya di Desa Sukaraja, Kecamatan Gedong Tataan, yang dihadiri oleh Sekretaris Daerah Wildan bersama jajaran terkait dan camat setempat.

Sekda Wildan menegaskan bahwa PAW merupakan bagian dari mekanisme pemerintahan desa yang harus dilaksanakan secara transparan dan akuntabel agar roda pemerintahan tetap berjalan efektif.

Ia juga berharap kepala desa terpilih dapat segera menyesuaikan diri dengan tugas dan tanggung jawabnya, melanjutkan program pembangunan, serta menjaga stabilitas dan persatuan masyarakat.

Pemerintah daerah pun mendorong para kepala desa hasil PAW untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan memperkuat partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa.(*)