Bandar Lampung ( Journalmedia.id ) – Dinas Pertanian Kota Bandar Lampung, Dinas peternakan kesehatan hewan Provinsi Lampung dan Balai Karantina Pertanian lakukan pemeriksaan sejumlah lapak penjual hewan kurban di Bandar lampung, Selasa (20/6/2023).
Tim gabungan mengecek kesehatan hewan memeriksa kondisi fisik dan memastikan hewan kurban memenuhi syarat.
Selain memeriksa lapak penjualan hewan, petugas juga lakukan pengawasan di perbatasan yang menjadi pintu masuk hewan ternak.
“Alhamdulillah kita periksa hewan tadi sehat semua. Semoga setelah dilakukan pemeriksaan ini penjualannya akan tinggi,” ujar Agustini Kepala Dinas Pertanian Bandar Lampung di lapak penjual hewan kurban di Jalan Sultan Agung.
Agustini mengaku, sejak awal pihaknya selalu berkoordinasi dengan beberapa pihak terkait, sehingga Bandar Lampung bebas dari semua penyakit hewan. Namun bebas nya ini juga karena gampang dipantau dan hewannya sedikit.
“Alhamdulillah sampai hari ini tidak ada penyakit-penyakit hewan yang membahayakan yang masuk ke Bandar Lampung,” kata dia.
Agustini menghimbau, untuk masyarakat yang ingin membeli hewan kurban agar memperhatikan beberapa hal, pertama harus sehat dan masuk umurnya.
“Ya kelihatan dari bulunya juga pasti bagus, dan juga giginya harus sudah copot atau sudah berganti,” himbaunya.
Pengawasan hewan kurban akan terus dilakukan sampai tiga hari sebelum pemotongan untuk memastikan tidak ada hewan yang terjangkit penyakit dan terbebas LSD.
Kepala Bidang Kesehatan Hewan dan Masyarakat Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Lampung, Anwar Faudi, menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan pengawasan terhadap transportasi hewan kurban, terutama yang berasal dari antar pulau. Hal ini harus disertai dengan surat keterangan kesehatan hewan dan rekomendasi dari daerah tujuan.
“Selain itu, kami juga melakukan pengawasan di pintu masuk pelabuhan. Dengan langkah-langkah ini, kami yakin kesehatan ternak yang masuk ke Provinsi Lampung dapat terjamin. Saat ini, kami mengantisipasi penyakit-penyakit yang masih terdeteksi di Jawa Tengah dan Jawa Timur,” jelasnya.
Anwar juga menjelaskan bahwa di Lampung sendiri masih terdapat kasus penyakit Lumpy Skin Disease (LSD), yaitu penyakit yang ditandai dengan benjolan pada kulit hewan, yang masih ditemukan di beberapa kabupaten.
Sementara itu, penyakit mulut dan kuku (PMK) telah mengalami penurunan drastis sejak tahun lalu. Namun, berdasarkan fatwa MUI, hewan yang terinfeksi LSD masih diperbolehkan sebagai hewan kurban, kecuali jika kondisinya sudah parah. Dalam hal ini, disarankan agar hewan tersebut tidak dijadikan hewan kurban,” tambahnya. (*)