Jelang Lebaran, Pemkot Bandar Lampung Siapkan Posko Aduan THR untuk Pekerja

BANDAR LAMPUNG25 Dilihat

Bandar Lampung (Journalmedia.id) – Pemerintah Kota Bandar Lampung berencana membuka Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) guna menampung keluhan pekerja terkait potensi keterlambatan maupun pelanggaran pembayaran oleh perusahaan.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Bandar Lampung, M. Yudhi, menyampaikan bahwa posko tersebut akan mulai beroperasi sekitar sepekan sebelum Hari Raya Idulfitri.

Ia menegaskan, seluruh perusahaan di wilayah Bandar Lampung diharapkan mematuhi ketentuan pembayaran THR yang harus diberikan paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran.

“Kami mengingatkan perusahaan agar menunaikan kewajiban pembayaran THR tepat waktu sesuai aturan yang berlaku,” ujar Yudhi saat menghadiri kegiatan safari Ramadan di Masjid Al Barokah, Campang Jaya.

Sebagai langkah antisipasi, Dinas Tenaga Kerja juga telah menyebarkan surat edaran kepada para pelaku usaha agar tidak mengabaikan kewajiban tersebut.

Meski pengawasan ketenagakerjaan secara formal berada di bawah kewenangan Pemerintah Provinsi Lampung, Pemkot Bandar Lampung tetap mengambil peran aktif melalui pembinaan dan imbauan kepada perusahaan.

Upaya ini dilakukan untuk menjaga hubungan industrial tetap harmonis sekaligus memastikan hak-hak pekerja terpenuhi menjelang hari raya.

Di sisi lain, Walikota Bandar Lampung, Eva Dwiana, menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk terus berkoordinasi dengan berbagai pihak agar penyaluran THR dapat berjalan lancar dan diterima pekerja tepat waktu.(*)