Pemkot Bandar Lampung Tunggu Aturan Pusat untuk Kepastian THR ASN 2026

BANDAR LAMPUNG16 Dilihat

Bandar Lampung (Journalmedia.id) – Pemerintah Kota Bandar Lampung hingga kini belum dapat memastikan besaran maupun jadwal pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2026. Hal ini disebabkan belum terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) dari pemerintah pusat sebagai dasar hukum pelaksanaan kebijakan tersebut.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bandar Lampung, Desti Mega Putri, menyampaikan bahwa pihaknya masih menunggu regulasi resmi sebelum menentukan rincian THR yang akan diterima ASN.

Menurutnya, tidak hanya nominal, waktu pencairan THR juga akan mengacu sepenuhnya pada aturan yang nantinya dikeluarkan oleh pemerintah pusat.

“Untuk saat ini, baik besaran maupun jadwal pencairan THR masih menunggu PP. Semua akan mengikuti ketentuan yang ditetapkan,” ujarnya.

Desti menambahkan, setelah PP tersebut diterbitkan, pemerintah daerah akan segera menindaklanjutinya dengan menyusun Peraturan Wali Kota (Perwali). Regulasi turunan ini akan mengatur mekanisme teknis pencairan THR di tingkat daerah.

Meski demikian, Pemkot Bandar Lampung memastikan bahwa anggaran untuk THR ASN telah disiapkan. Dana tersebut telah dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026, tepatnya melalui pos belanja pegawai.

Dengan kondisi ini, para ASN di lingkungan Pemkot Bandar Lampung, baik PNS maupun PPPK, masih perlu menunggu keputusan resmi dari pemerintah pusat terkait kepastian THR tahun ini.(*)