Pemkot Bandar Lampung Hapus Denda Tunggakan PBB hingga Akhir 2026, Berikan Diskon Pajak bagi Warga

BANDAR LAMPUNG18 Dilihat

Bandar Lampung (Journalmedia.id) – Pemerintah Kota Bandar Lampung memberikan keringanan bagi wajib pajak dengan menghapus sanksi administrasi atau denda tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Program tersebut berlaku hingga 31 Desember 2026 sebagai bagian dari upaya mendorong kepatuhan masyarakat sekaligus meringankan beban ekonomi warga.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bandar Lampung, Yusnadi Ferianto, mengatakan kebijakan tersebut mencakup tunggakan PBB-P2 sejak tahun pajak 1992 hingga 2025.

“Kebijakan pembebasan denda administrasi ini diperuntukkan bagi wajib pajak yang memiliki tunggakan PBB-P2 mulai tahun pajak 1992 hingga 2025,” kata Yusnadi, Senin (22/6/2026).

Menurutnya, program pemutihan denda diharapkan dapat dimanfaatkan masyarakat untuk melunasi kewajiban pajak tanpa terbebani sanksi administrasi yang selama ini terus bertambah.

Selain menghapus denda tunggakan, Pemkot Bandar Lampung juga memberikan pengurangan pokok PBB-P2 untuk Tahun Pajak 2026. Besaran keringanan disesuaikan dengan nilai ketetapan pajak masing-masing wajib pajak.

Untuk ketetapan pajak hingga Rp150 ribu, pemerintah memberikan pengurangan sebesar 100 persen atau bebas PBB. Sementara wajib pajak dengan ketetapan Rp150.001 hingga Rp300 ribu memperoleh potongan sebesar 50 persen, sedangkan ketetapan Rp300.001 sampai Rp500 ribu mendapat pengurangan 30 persen.

Yusnadi menjelaskan, insentif tersebut diberikan sebagai bentuk keberpihakan pemerintah kepada masyarakat, khususnya pemilik objek pajak dengan nilai ketetapan yang relatif kecil.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar segera menyelesaikan pembayaran PBB sebelum batas jatuh tempo pada 30 Juni 2026 guna menghindari munculnya tunggakan baru.

“Pendapatan dari sektor pajak akan dikembalikan kepada masyarakat melalui berbagai program pembangunan dan peningkatan pelayanan publik di Kota Bandar Lampung. Karena itu, kami mengajak masyarakat memanfaatkan kebijakan ini sebaik mungkin,” ujarnya.

Melalui program pemutihan denda dan pemberian diskon PBB tersebut, Pemkot Bandar Lampung berharap penerimaan pajak daerah dapat meningkat seiring dengan bertambahnya kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan.(*)